Daftar isi
InfoBPJS.id – 5 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan. BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja. Tak hanya untuk para pekerja, manfaatnya pun bisa dirasakan oleh keluarga para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat seperti asuransi yang mana bisa kita cairkan jika tak digunakan. Oleh sebab itu, para karyawan harus tahu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Untuk selengkapnya, mari langsung saja simak ulasan berikut.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Para Peserta
Manfaat yang bisa didapatkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup banyak, jadi meskipun sejumlah nominal gaji kamu dipotong secara rutin untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini, tapi kamu juga bisa mendapatkan banyak manfaat perlindungan sosial ekonomi jangka panjang. Berikut 5 manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui.
1. JHT atau Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua ini merupakan manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai yang mana bisa dicairkan pada saat usia pekerja sudah mencapai 56 tahun, terjadinya kematian ataupun terjadi cacat total yang bersifat permanen. Besar dari manfaat ini adalah 5,7 persen dimana untuk pembagiannya 2 persen dari pekerja dan 3,7 persen dari pihak pemberi kerja. Jadi, manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang satu ini semacam jaminan ekonomi untuk usia setelah pensiun atau tidak lagi bekerja.
2. JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan ini hanya berlaku bagi peserta selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada dalam lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas. Manfaat JKK akan diberikan hingga pengobatan kecelakaan sembuh dan selama masa penyembuhan peserta juga akan mendapatkan santunan upah selama tidak masuk bekerja.
3. JKM atau Jaminan Kematian
Manfaat ini akan diberikan kepada ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia. Jaminan ini berupa santunan sebesar Rp. 12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan biaya makam sebesar Rp. 10 juta dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris.
4. JP atau Jaminan Pensiun
Ada juga Jaminan Pensiun yang berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun. Manfaat ini berbentuk uang tunai yang akan diberikan kepada istrinya atau suami dari pekerja apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia. Manfaat ini juga berlaku saat karyawan mengalami cacat total permanen.
5. JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Bagi pekerja yang mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja juga bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Manfaat Lainnya Dari BPJS Ketenagakerjaan
Tak hanya lima manfaat di atas, peserta juga bisa mendapatkan beberapa manfaat lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni.
- Beasiswa pendidikan
- Kredit Kepemilikan Rumah KPR
- Pinjaman untuk renovasi rumah
- Program-program pelatihan
- Layanan jasa konsultasi
Akhir Kata
Itulah lima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan. Dengan berbagai manfaat yang bisa didapatkan oleh karyawan hingga keluarganya, maka tak rugi untuk menunaikan kewajiban ada yakni membayar iuran setiap bulannya. Sekian ulasan kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.