Alat – Alat Kesehatan Yang BPJS Kesehatan Tanggung

Alat – Alat Kesehatan Yang BPJS Kesehatan Tanggung

InfoBPJS.idAlat – Alat Kesehatan Yang BPJS Kesehatan Tanggung – Bagi yang sedang membutuhkan atau ingin membeli alat kesehatan namun terbentur dengan keuangan, maka bisa mencoba untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Ya, BPJS Kesehatan menjamin penggunaan beberapa jenis alat kesehatan. Apa saja yang termasuk didalamnya? Berikut ulasan selengkapnya.

Alat – Alat Kesehatan yang BPJS Kesehatan Tanggung

Melalui program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan mejamin penggunaan beberapa alat kesehatan dalam bagian pelayanan lanjut untuk pasien. Jadi bagi yang sudah terdaftar menjadi peserta program JKN bisa dan berhak mendapatkan layanan untuk beberapa alat kesehatan.

Alat kesehatan yang menjadi tanggungan BPJS ini juga termasuk dengan insturmen berserta komponennya digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, meringankan dan menyembuhkan penyakit. Yang artinya alat tersebut untuk perawatan orang sakit, memulihkan kesehatan serta memperbaiki fungsi organ tubuh.

Adapun alat – alat kesehatan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Kacamata
  • Alat bantu dengar
  • Penyangga leher
  • Gigi palsu
  • Korset penyangga tulang
  • Prothesa alat bantu gerak atau kaki dan tangan tiruan
  • Alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh

Ketentuan yang Berlaku

Namun tanggunan BPJS Kesehatan untuk alat – alat kesehatan tersebut hanyalah bersifat subsidi, sehingga ada batasan, ketentuan untuk harga ataupun jangka waktunya. Seperti beberapa berikut ini.

1. Kacamata

Berikut ketentuan untuk kacamata:

  • Pasien harus mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis mata pada faskes rujukan.
  • Ukuran minimal kacamata untuk lensa spheris 0,5 Dioptri dan untuk lensa silindris 0,24 Dioptri.
  • Pasien hanya bisa menerima kacamata dalam waktu 2 tahun sekali.
BACA  Jenis Layanan BPJS Untuk Kehamilan Hingga Melahirkan

2. Alat Bantu Dengar

Berikut ketentuan untuk alat bantu dengar:

  • Pasien harus mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis THT pada faskes rujukan.
  • Pasien hanya bisa menerima alat bantu dengar dalam waktu 5 tahun sekali.

3. Penyangga Leher

Berikut ketentuan untuk penyangga leher:

  • Hanya untuk pasien yang mengalami trauma pada leher dan kepala atau patah tulang leher  sesuai indikasi medis yang bisa mendapatkan penyangga kepala dan leher.
  • Pasien hanya bisa menerima penyangga leher dalam waktu 2 tahun sekali.

4. Gigi Palsu

Berikut ketentuan untuk gigi palsu:

  • Pasien harus mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis gigi pada faskes rujukan.
  • Pasien hanya bisa menerima gigi palsu dalam waktu 2 tahun sekali.

5. Korset Penyangga Tulang

Berikut ketentuan untuk penyangga tulang:

  • Untuk pasien yang mengalami kelainan pada tulang, gangguan tulang dan kondisi lain dengan indikasi medis.
  • Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan faskes rujukan.
  • Pasien hanya bisa menerima korset penyangga tulang dalam waktu 2 tahun sekali.

6. Prothesa Untuk Alat Gerak

Berikut ketentuan untuk protes alat gerak:

  • Pasien harus mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis ortopedi pada faskes rujukan.
  • Pasien hanya bisa menerima gigi palsu dalam waktu 5 tahun sekali.

7. Krim Penyangga Tubuh

  • Pasien harus mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis ortopedi pada faskes rujukan.
  • Pasien hanya bisa menerima gigi palsu dalam waktu 5 tahun sekali.

Itulah ulasan mengenai alat – alat kesehatan yang  BPJS Kesehatan Tanggung. Semoga bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kita semua.

You May Also Like

About the Author: admin