
Daftar isi
InfoBPJS.id – BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan serta dapat membantu peserta yang membutuhkan alat bantu kesehatan secara subsidi. Ya, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kepada para peserta yang ingin membuat alat bantu kesehatan. Namun, tak semua alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini ulasan selengkapnya mengenai alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta cara klaimnya.
Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berikut ini adalah alat bantu yang dicover BPJS Kesehatan, yakni:
1. Kacamata
Untuk tarif subsidi kacamata tergantung dari hak rawat jelasnya, yang mana untuk rawat kelas 3 mendapatkan tarif Rp. 165 ribu, untuk kelas 2 mendapatkan tarif Rp.220 ribu dan kelas 3 mendapatkan tarif Rp. 330 ribu. Selain itu, ada ketentuan yang perlu dipahami oleh peserta, dimana BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi untuk alat kesehatan kacamata maksimal dua tahun sekali, indikasi medis minimal Sferis 0,5D; Silindris 0,25D dan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.
2. Alat Bantu Dengar
Untuk alat bantu dengar ini, BPJS memberikan subsidi maksimal Rp.1,1 juta dengan ketentuan maksimal lima tahun sekali dan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.
3. Protesa Alat Gerak
BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk protesa alat gerak sebesar Rp 2,75 juta dengan ketentuan maksimal lima tahun sekali, berupa kaki palsu dan tangan palsu serta berdasarkan resep dari dokter spesialis fisik dan rehabilitasi.
4. Protesa Gigi
Untuk pemasangan protesa gigi atau gigi palsu, BPJS Kesehatan menanggung subsidi maksimal Rp.1, 1 juta dengan ketentuan maksimal dua tahun sekali dengan masing-masing rahang maksimal Rp. 550 ribu.
5. Korset Tulang Belakang
Subsidi untuk korset tulang belakang dari BPJS Kesehatan memiliki maksimal Rp.385 ribu dengan ketentuan maksimal dua tahun sekali atas indikasi medis.
6. Collarneck
Collarneck atau penyangga leher juga diberikan subsidi oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp. 165 ribu dengan ketentuan maksimal dua tahun sekali atas indikasi medis.
7. Kruk
Untuk kruk pun ada subsidi dari BPJS Kesehatan sebesar Rp 385 ribu dengan ketentuan maksimal lima tahun sekali atas indikasi medis.
Cara Klaim Alat Bantu Kesehatan BPJS Kesehatan
Adapun cara klaim alat bantu kesehatan dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Mendatangi faskes tingkat pertama seperti puskesmas, klinik ataupun dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan.
- Ikuti juga prosedur RJTL atau Rawat Jalan Tingkat Lanjutan dan apabila dokter di faskes tersebut memberikan resep untuk diambil di apotik atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS maka mintalah legalisir atau verifikasi resep.
- Datangi faskes yang menyediakan alat bantu kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Serta jangan lupa membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan dan resep dokter yang telah dilegalisasi.
- Selesai, dengan begitu kamu bisa mendapatkan alat bantu kesehatan yang kamu butuhkan dari BPJS Kesehatan.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan cara klaimnya. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.