Daftar isi
InfoBPJS.id – Saat peserta BPJS membutuhkan layanan kesehatan maka harus mengikuti alurnya agar tidak ada kesalahan yang akhirnya mempersulit proses administrasi maupun perawatan yang dibutuhkan. Begitu pula untuk peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas yang merupakan faskes tingkat pertama. Oleh karena itu, pada postingan kali ini kita akan membahas alur pelayanan puskesmas untuk pasien BPJS. Langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Alur Pelayanan Puskesmas
Puskesmas menjadi faskes atau fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk peserta BPJS Kesehatan. Ada fasilitas dasar yang dimiliki puskesmas, yakni dokter umum, dokter gigi hingga farmasi. Selain itu, beberapa puskesmas juga sudah ada yang telah diupgrade menjadi rumah sakit kelas D pratama yang memungkinkan pasien untuk dirawat inap.
Peserta akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan keluhannya apabila mengikuti alur pelayanan yang telah puskesmas tetapkan. Dan biasanya alur pelayanan puskesmas juga terpampang pada spanduk atau banner yang ada pada depan pintu. Namun jika masih merasa ragu maka bisa menanyakan petugas yang ada.
Alur Pelayanan untuk Pasien BPJS
Adapun alur pelayanan puskesmas untuk pasien BPJS adalah sebagai berikut:
- Peserta harus melakukan pendaftaran diri terlebih dahulu di loket. Nantinya akan ada petugas yang menanyakan keluhan penyakit, kartu identitas diri, kartu BPJS.
- Tunggu panggilan pada ruang tunggu yang sudah pihak puskesmas tentukan. Setelah selesai melakukan pendaftaran, maka peserta perlu menunggu panggilan hingga petugas memanggil nama atau nomor antriannya.
- Melakukan pemeriksaan dengan dokter yang sesuai keluhan. Biasanya pasien juga perlu mengantri kembali sesuai dengan nomor urut poli yang dimaksud sebelum mendapatkan tindakan dokter.
- Mendapatkan resep obat dari dokter. Setelah dokter selesai melakukan pemeriksaan maka pasien akan mendapatkan resep obat yang bisa pasien tebus langsung pada bagian farmasi. Apabila dokter menyarankan untuk dirawat inap, maka petugas akan mengarahkan kembali untuk mengurus administrasi rawat inap. Jika puskesmas tidak memiliki fasilitas rawat inap maka pasien akan mendapatkan rujukan ke faskes tingkat lanjutan.
Sedikit berbeda, untuk alur pelayanan pada pasien yang menderita serangan jantung atau kecelakaan maka tidak perlu mendapatkan tindakan medis terlebih dahulu. Pasien akan langsung di tangani oleh dokter yang bertugas saat itu sesuai dengan kondisi dan keluhan penyakit pasien.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan terkait alur pelayanan puskesmas untuk pasien BPJS. Pastikan untuk mengikuti alur yang ada agar tidak menyalahi aturan dan bisa merugikan diri sendiri. Semoga bermanfaat dan bisa membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.