Daftar isi
InfoBPJS.id – Lagi dan lagi, BPJS memberikan manfaat bagi para pesertanya. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi anak-anak pesertanya yang mengalami kecelakaan fatal ataupun kematian peserta untuk mendapatkan beasiswa pendidikan. Beasiswa ini telah diatur dalam aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021. Berikut ulasan selengkapnya.
Kategori dan Syarat Klaim Beasiswa untuk Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah kategori yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, yakni.
- Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
- Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
- Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Selain memenuhi kategori yang berlaku, anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mendapatkan beasiswa juga perlu memenuhi syarat umumnya sebagai berikut.
- Dalam usia sekolah, maksimal 23 tahun.
- Berlaku untuk dua orang anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi.
- Belum menikah.
- Apabila perusahaan peserta telah menunggak iuran lebih dari tiga bulan, maka beasiswa akan diberikan setelah tunggakan iuran dilunasi beserta dengan dendanya
Sementara itu, ada juga beberapa syarat dokumen yang perlu bawa ketika hendak melakukan klaim beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris, akta kematian, fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, buku nikah apabila ahli waris merupakan istri atau suami sah dari peserta, beserta dokumen pendukung lainnya.
Cara Klaim Beasiswa untuk Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Apabila telah memenuhi kategori dan syarat yang berlaku, maka berikut ini adalah cara untuk klaim beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
1. Untuk Peserta yang Mengalami Kecelakaan Kerja
Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan laporkan kecelakaan kerja maksimal dalam waktu 2×24 jam. Bawa syarat dokumen yang dibutuhkan dan isi formulir Tahap II serta KK3 atau Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja setelah pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
2. Untuk Peserta yang Meninggal Dunia
Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan laporkan kecelakaan kerja maksimal dalam waktu 2×24 jam. Bawa syarat dokumen yang dibutuhkan dan ikuti arahan dari petugas yang ada.
Demikianlah ulasan mengenai beasiswa yang bisa didapatkan oleh anak dari peserta BPJS. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.