Apakah Mobil Ambulan Ditanggung BPJS Kesehatan?

Apakah Mobil Ambulan Ditanggung BPJS Kesehatan

InfoBPJS.idApakah Mobil Ambulan Ditanggung BPJS Kesehatan?. Salah satu layanan yang sering banyak mendapatkan pertanyaaan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah layanan mobil ambulan. Banyak peserta BPJS Kesehatan yang masih belum mengetahui aturan mengenai layanan mobil ambulan, apakah BPJS Kesehatan tanggungi atau tidak. Nah, untuk itu kita akan membahasnya pada postingan kali ini agar bisa menjadi tambahan informasi untuk kamu yang mungkin saja belum mengetahuinya. Berikut ulasan selengkapnya.

Layanan Mobil Ambulan BPJS Kesehatan

Mengenai Jaminan Kesehatan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Pasal 47, khususnya untuk layanan transportasi ambulan baik didarat maupun di air. Yang mana ketentuan mengenai ambulan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan adalah pelayanan transportasi rujukan antar faskes dan serta upaya menjaga kestabilan kondisi pasien dan keselamatan pasien. Alasan rujukan pun bisa bermacam-macam, mulai dari alat medis yang lebih memadai hingga memerlukan dokter khusus di rumah sakit lain.

Dengan begitu, layanan mobil ambulan yang BPJS Kesehatan tanggung merupakan layanan mobil ambulan antar faskes. Misalnya untuk mengantar pasien dari faskes pertama ke faskes lanjutan. BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan mobil ambulan untuk menjemput pasien dari rumah, mengantarkan pasien ke rumah, ataupun mengantar pulang jenazah baik itu dari faskes tingkat pertama maupun rumah sakit.

Ketentuan Layanan Mobil Ambulan BPJS Kesehatan

Adapun ketentuan untuk layanan mobil ambulan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • 1. BPJS Kesehatan menanggung layanan mobil ambulan untuk pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi tertentu dan sesuai dengan indikasi medis dari dokter.
  • 2. BPJS Kesehatan menanggung layanan mobil ambulan untuk transportasi darat maupun air dengan kondisi tertentu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • 3. BPJS Kesehatan menanggung layanan mobil ambulan untuk pasien rujukan antar faskes. Yakni untuk pasien faskes tingkat pertama ke faskes tingkat lanjutan, termasuk untuk merujuk balik pasien dari faskes tingkat di bawahnya.
BACA  Penyakit dan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penutup

Bisa kita simpulkan bahwa sesuai dengan PP No.82 Tahun 2018, mobil ambulan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan hanyalah untuk pasien rujukan dan BPJS Kesehatan tidak menanggung penjemputan pasien dari rumah, pengantaran pasien ke rumah maupun pemulangan jenazah.

Demikianlah pembahasan kita kali ini dan semoga bisa bermanfaat serta menjadi tambahan informasi untuk semua, khususnya para peserta BPJS Kesehatan.

You May Also Like

About the Author: admin