Aturan Baru JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Pada Usia 56 Tahun

Aturan Baru JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Pada Usia 56 Tahun

InfoBPJS.id Aturan Baru JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Pada Usia 56 Tahun. Ada kabar terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai salah satu program yang bisa dimanfaatkan oleh para pesertanya, yakni aturan baru pencairan JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Lantas, benarkah kabar tersebut? Apa tanggapan dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai aturan baru tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.

Program JHT BPJS Ketenagakerjaan

Program JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. Gunanya untuk menjamin agar peserta dapat menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. JHT berbeda dengan JP atau Jaminan Pensiun yang mana manfaat JHT berupa uang tunai. Besaran yang akan peserta peroleh merupakan akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Aturan Baru JHT BPJS Ketenagakerjaan

Melalui Kemenaker atau Kementerian Ketenagakerjaan, penerima telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Hal itu Mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Dalam beleid tersebut, berisikan aturan terbaru peserta yang diperbolehkan untuk mencairkan JHT, yakni dalam pasal 3 tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta saat mencapai berusia 56 tahun.

Sementara itu dalam pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga untuk peserta yang berhenti bekerja. Meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sedangkan dalam pasal 5 disebut bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan yang terkena PHK akan diberikan pada saat peserta berusia 56 tahun.

BACA  Cara Ajukan KPR Melalui Bpjs Ketenagakerjaan

Sebagai informasi bahwa untuk aturan lama JHT BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT bisa peserta dapatkan saat telah mencapai usia pensiun. Meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK dan meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Dan berdasarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dijelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu mencapai usia tertentu untuk bisa mencairkan JHT.

Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan Terkait Aturan Baru JHT

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek telah membenarkan aturan baru tersebut karena sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004. Yang mana program JHT bertujuan untuk menjamin peserta bisa menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Sehingga peserta bisa memiliki tabungan saat memasuki masa pensiun.

Pemerintah juga telah menyiapkan program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang rencananya akan luncurkan pada 22 Februari 2022 ini. Agar peserta yang mengalami PHK bisa mendapatkan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan juga pelatihan kerja.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa peserta cairkan pada usia 56 tahun. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin