Daftar isi
InfoBPJS.id – Beberapa Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan. Beberapa waktu lalu pemerintah sudah mengatur denda bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak melakukan pembayaran tepat pada waktunya. Peraturan tersebut sudah tertuan pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Jaminan Kesehatan.
Denda yang diterima bisa mencapai 30 Juta Rupiah atau 5% dari perkiraan, terutama bagi biaya paket penyakit peserta derita (INA-CBGs). Perlu kamu ketahui bahwa denda tidak berlaku untuk peserta yang belum pernah menerima layanan rawat.
Denda hanya berlaku untuk peserta yang kepesertaannya diberhentikan sementara, sempat mendapatkan pelayanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali. Apabila peserta tersebut telah menunggak lebih kurang 12 bulan maka peserta akan terkena denda, kemudian denda akan di akumulasi dan peserta akan terkena denda.
Bagaimana jika peserta sudah menunggak, akan tetapi belum menerima layanan rawat inap. Untuk itu bagi peserta BPJS Kesehatan yang telah menunggak pembayaran iuran, kepesertaannya akan dihentikan sementara waktu.
Jika peserta ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatannya, maka peserta wajib membayar iuran yang sudah mengalami tunggakan tersebut.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
1. Melalui Website
Cara pertama ini, kamu bisa coba mengakses laman bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ lalu pilih “Cek Iuran BPJS Kesehatan” yang ada pada bagian kanan.
Setelah itu silahkan masukkan 13 digit nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir dan angka validasi yang ada pada gambar situs.
Tahap selanjutnya, peserta akan mendapat panduan secara berurut saat mengakses. Lalu klik tombol “cek” maka data akan muncul dalam layar website BPJS Kesehatan.
2. Melalui Aplikasi
BPJS Kesehatan sudah mempunyai aplikasi resmi yaitu Mobile JKN. Kamu dapat mengunduh aplikasi tersebut pada Google Play Store maupun App Store. Setelah itu kamu bisa login agar dapat masuk kedalam akun dengan mengisi form yang tersedia.
Jika kamu sudah masuk kedalam aplikasi Mobile JKN, silahkan klik menu “Tagihan”. Setelah itu klik “Premi” untuk melihat rincian tagihan.
3. Melalui SMS
Pada cara terakhir ini kamu bisa melalui SMS untuk memeriksa tagihan BPJS Kesehatan. Peserta hanya perlu mengirim SMS dengan format : TAGIHAN<spasi>Nomor Kartu BPJS Kesehatan dan kirim SMS ke nomor 0877-7550-0400.
Akhir Kata
Demikianlah penjelasan dan panduan yang bisa kamu coba gunakan dalam melakukan pengecekan tunggakan BPJS Kesehatan. Semoga dapan bermanfaat.