Daftar isi
InfoBPJS.id – Artikel ini akan menjelaskan tentang Beberapa Perawatan Gigi Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan. Bagi kamu yang mengguunakan BPJS Kesehatan dan ingin melakukan perawatan gigi, berikut ini adalah informasi yang harus kamu ketahui perawatan gigi apa saja yang bisa BPJS Kesehatan tanggung.
Perawatan gigi menjadi hal yang sering di abaikan oleh sebagian orang. Merawat gigi juga merupakan hal yang penting dengan menjaga kesehatan organ pada tubuh kita sendiri. Kebanyakan orang menilai mahal untuk melakukan perawatan gigi, mulut juga merupakan salah satu layanan yang BPJS Kesehatan tanggung.
Perawatan Gigi Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Tentu saja ada beberapa poin penting yang perlu kamu ketahui, apa saja perawatan gigi yang termasuk BPJS Tanggung. Berikut ini adalah rangkuman yang perlu kamu ketahui menurut Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 5 Ayat 1.
1. Tambal Gigi
Tambal gigi yang merupakan tumpukan komposit termasuk dalam salah satu perawatan gigi yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Perawatan dalam kategori tambal gigi berfungsi sebagai mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan karies. Tambal gigi hanya dapat peserta BPJS lakukan atas rujukan dari dokter ahli. Tambal gigi menggunakan resin composite, sebab diklaim lebih awet.
2. Infeksi Gigi
Premedikasi adalah salah satu tahap awal dengan tujuan untuk mengatasi sakit atau nyeri pada gigi. Dengan memberikan obat – obatan jenis analgesik dan antibiotik. Premedikasi mempunyai tujuan untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi pada gigi. Tahapan ini sangat penting dalam proses perawatan gigi lebih lanjut.
3. Pasang Gigi Palsu
Pemasangan Gigi palsu juga dapat menggunakan BPJS Kesehatan. Akan tetapi sifatnya adalah berupa subsidi yang menyesuaikan jumlah gigi yang peserta pasang.
4. Pencabutan Gigi Sulung
Gigi susu atau gigi sulung merupakan jenis gigi yang pertama kali tumbuh dan nantinya akan digantikan oleh gigi bungsu atau gigi dewasa. Mencabut gigi sulung memiliki manfaat untuk membantu calon gigi permanen agar dapat mempertahankan lengkung rahang.
Pencabutan gigi sulung bisa BPJS Kesehatan tanggung, perawatan yang satu ini cukup banyak peserta manfaatkan.
5. Pencabutan Gigi Permanen
Mencabut gigi permanen merupakan tindakan pengeluaran gigi dari gusi yang hanya pada kondisi tertentu. Apabila gigi kamu sudah dalam kondisi rusak parah akibat terbentur, berlubang atau keropos yang kemungkinan sudah tidak dapat di pertahankan.
Akhir Kata
Demikianlah penjelasan tentang Beberapa Perawatan Gigi Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan. Semoga ulasan dan penjelasan dari artikel ini dapat bermanfaat untuk kita semua.