
Daftar isi
InfoBPJS.id – Berapa Kali BPJS Kesehatan Boleh Digunakan dalam 1 Bulan?. BPJS Kesehatan yang merupakan asuransi kesehatan dari pemerintah, wajib untuk diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan berbagai manfaat yang diberikan, tak sedikit pula pesertanya yang masih bertanya-tanya, berapa kali mereka bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan dalam 1 bulan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kamu perlu menyimak postingan kali ini. Berikut ulasan selengkapnya.
Aturan BPJS Kesehatan untuk Penggunaan
Berdasarkan pernyataan dari Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, pasien BPJS Kesehatan bisa berobat kapan saja selama kondisinya sesuai dengan kebutuhan medis. Tak ada batasan berobat bagi peserta JKN dalam kurun waktu satu bulan. Peserta bisa mengakses fasilitas kesehatan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan selama masih sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku.
Peserta juga bisa mengakses klinik atau puskemas terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan medis. Dan apabila diperlukan pelayanan spesialistik maka peserta bisa dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan tingkat lanjutan. Selain berobat jalan atau kontrol kesehatan, peserta juga bisa berobat ke UGD rumah sakit saat keadaan gawat darurat.
Apabila peserta mengunjungi fasilitas kesehatan yang ada di luar daerah FKTP peserta terdaftar maka peserta tetap boleh menggunakan layanan ini maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan.
Cara Berobat Pada Faskes Tingkat I
Bagi peserta yang membutuhkan pengobatan bisa mengunjungi faskes tingkat I terlebih dahulu dengan langkah-langkah berikut.
- Datangi faskes tingkat I sesuai dengan lokasi faskes yang didaftarkan.
- Mendapatkan pemeriksaan dan apabila dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan maka pasien akan dirujuk untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.
- Di rumah sakit, pasien perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan pada bagian pendaftaran dan selanjutnya mendapatkan pelayanan rumah sakit baik rawat jalan atau rawat inap.
Cara Berobat di UGD dengan BPJS Kesehatan
Untuk berobat dengan BPJS Kesehatan dalam kondisi gawat darurat tak memerlukan surat rujukan. Pasien bisa langsung mendatangi rjang IGD di rumah sakit dan mendapatkan pemeriksaan. Setelah dokter memberikan diagnosa maka selanjutnya pasien bisa mengurus dokumen administrasi dengan menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan kali ini, semoga dengan ini kamu sudah mengerti dengan aturan BPJS Kesehatan terkait berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan dalam satu bulan. Jangan lupa untuk membayar iuran BPJS setiap bulannya agar bisa mendapatkan layanan kesehatan secara mudah dan gratis.