Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Bisa di Rawat Inap di RS?

Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Bisa di Rawat Inap di RS

InfoBPJS.id – Adanya BPJS Kesehatan membuat masyarakat semakin mudah dalam mendapatkan berbagai layanan kesehatan, termasuk dalam kondisinya darurat apabila harus melakukan rawat inap di rumah sakit. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak tahu dan menanyakan berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit. Oleh karena itu, postingan kali ini akan membahasnya agar kamu yang merupakan peserta BPJS Kesehatan bisa lebih memahami. Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Rawat Inap BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit secara gratis, dan tentunya harus memenuhi prosedur yang ada. Dimana pasien bukan gawat darurat harus melakukan pemeriksaan pada faskes tingkat I terlebih dahulu. Apabila faskes tingkat I sudah memiliki fasilitas rawat inap yang memadai, maka pasien bisa mendapatkan layanan rawat inap di faskes tersebut.

Namun jika tidak, maka pasien akan dirujuk ke RSUD atau faskes tingkat II. Pastikan untuk mempersiapkan beberapa dokumen sebelum pasien pergi ke faskes tingkat II, yakni fotokopi KTP, fotokopi KK, kartu BPJS, surat rujukan dari faskes tingkat I, SEP dan kartu berobat. Dokumen syarat tersebut akan diperiksa kembali oleh faskes tingkat II dan setelahnya pasien bisa mendapatkan layanan rawat inap.

Rawat Inap BPJS Kesehatan

Lama Pasien BPJS Kesehatan Bisa di Rawat Inap di RS

Pasien BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit secara gratis, yang artinya  peserta tak perlu mengeluarkan uang untuk membayar biaya rumah sakit. Sebab nantinya, BPJS yang akan membayar ke rumah sakit. Namun perlu diingat, bahwa tidak semua tindakan atau obat ditanggung oleh pihak BPJS. Pastikan kamu sudah tahu akan hal tersebut agar tidak keliru nantinya.

BACA  Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap

Dan yang paling penting, tak ada batasan waktu berapa lama pasien bisa di rawat inap dengan BPJS Kesehatan. Karena lamanya pasien BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan rawat inap selama membutuhkan kebutuhan medis.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan kali ini mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa di rawat inap di rumah sakit. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua khususnya kamu peserta BPJS Kesehatan.

You May Also Like

About the Author: admin