Besaran Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Besaran Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

InfoBPJS.id – BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program jaminan tenaga kerja serta perlindungan sosial bagi seluruh pekerja pada Indonesia, memiliki program Jaminan Kematian. Jaminan Kematian ini merupakan manfaat uang tunai yang bisa diterima oleh ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Lalu, berapakah besaran santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.

Besaran Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat dengan nominal total Rp. 42 juta yang terdiri dari santunan kematian sebesar Rp. 20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp. 10 juta dan santunan berkala selama dua tahun dengan jumlah sebesar Rp. 12 juta.

Selain itu, ahli waris juga berkah memperoleh beasiswa pendidikan dengan maksimum limit sebesar Rp. 174 juta dengan maksimal dua orang anak. Namun dengan catatan, peserta telah memiliki masa iuran selama tiga tahun dan meninggal bukan karena kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kecelakaan. Dan untuk manfaat beasiswa pendidikan tersebut akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun, menikah dan bekerja.

Syarat Mendapatkan Santunan Kematian dari BPJS

Syarat Mendapatkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Untuk bisa mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris, yakni.

  • Berstatus sebagai pasangan atau anak dari peserta.
  • Apabila tidak ada pasangan ataupun anak, maka ahli warisnya adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua ataupun pihak yang ditunjuk dalam wasiat dari peserta.
  • Mengajukan permohonan klaim, yang terdiri dari Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik peserta, KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, buku nikah, surat referensi kerja peserta dan buku tabungan peserta dalam bentuk digital.
BACA  Iuran Jaminan Kematian BPJS Terbaru

Sementara itu, untuk melakukan klaim Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa syarat dokumen yang ditentukan.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai besaran santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin