Daftar isi
InfoBPJS.id – Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan ruangan perawatan lebih baik dari fasilitas yang peserta dapatkan, bisa mengajukan kenaikan kelas rawat inap. Biasanya ini terjadi ketika kapasitas ruangan sudah penuh atau peserta ingin mendapatkan ruangan perawatan yang lebih baik untuk bisa beristirahat dengan tenang. Nah, jika kamu peserta BPJS Kesehatan yang sedang mengalami hal tersebut dan berencana untuk naik kelas rawat inap maka silahkan simak postingan kali ini yang akan membahas biaya dan juga cara naik kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Berikut ulasan selengkapnya.
Naik Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan
Untuk naik kelas rawat inap BPJS Kesehatan, peserta perlu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, yakni membayar selisih biaya. Berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan, peserta yang ingin meningkatkan kelas keperawatannya ke yang lebih tinggi akan dikenakan selisih biaya. Selisih biaya adalah biaya yang pihak BPJS Kesehatan jamin dengan biaya yang harus peserta bayar untuk naik kelas rawat inap.
Dalam Permenkes tersebut juga ditetapkan bahwa kenaikan kelas perawatan pasien BPJS Kesehatan hanya bisa naik kelas rawat inap satu tingkat diatas kelas haknya saja, jadi kelas 3 hanya bisa naik ke kelas 2, kelas 2 hanya bisa naik ke kelas 1 dan kelas 1 hanya bisa naik ke kelas VIP.
Biaya Naik Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan
Berikut selisih biaya naik kelas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan yang ada, yakni:
- Untuk kelas 3 naik ke kelas 2, harus membayar selisih biaya antara tarif INACBG rawat inap kelas 2 dengan tarif INACBG rawat inap kelas 3 sesuai dengan hak peserta.
Selisih: tarif INACBG kelas 2 – tarif INACBG kelas 3.
- Untuk kelas 2 naik ke kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif INACBG rawat inap kelas 1 dengan tarif INACBG rawat inap kelas 2 sesuai dengan hak peserta.
Selisih: tarif INACBG kelas 1 – tarif INACBG kelas 2.
- Untuk kelas 1 naik ke kelas VIP, harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dengan tarif INACBG rawat inap kelas 1.
Selisih: maksimal 75% – tarif INACBG kelas 1.
Untuk besaran persentase maksimal masing-masing rumah sakit mungkin saja berbeda dan bisa saja kurang dari 75%. Namun tidak boleh lebih 75% dari tarif INACBG kelas 1 yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
INACBG sendiri merupakan kependekan dari Indonesian Case Base Groups. Dan tarifnya berdasarkan pada diagnosis penyakit serta prosedur pengobatan yang diderita pasien. Sehingga besaran tarif INACBG pun berbeda-beda menurut kasus diagnosis penyakit pasien.
Cara Naik Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan
Adapun untuk naik kelas rawat inap BPJS Kesehatan ada banyak caranya dan kamu bisa pilih cara yang paling mudah menurut kamu:
1. Melalui aplikasi Mobile JKN
Caranya dengan buka aplikasi Mobile JKN lalu tap menu “Ubah Data Peserta kemudian masukkan data perubahan.
2. Melalui MCS atau Mobile Custom Service
Caranya dengan mengunjungi MCS lalu isi FDIP dan tunggu hingga antrian tiba.
3. Melalui Care Center BPJS Kesehatan
Hubungi 1500 400 lalu sampaikan perubahan data yang kamu mau.
4. Melalui mal pelayanan publik
Kunjungi Mal Pelayanan Publik dan isi FDIP lalu tunggu hingga antrian kamu tiba.
5. Dengan langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan dan kantor Kabupaten.
Akhir Kata
Itulah ulasan tentang seputar BPJS Kesehatan. Semoga info dari artikel ini bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.