Daftar isi
InfoBPJS.id – Bagi kamu yang ingin mengajukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, maka penting untuk mengetahui biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan kelas kamu. Sebab untuk kelas 1, 2 dan 3 memiliki besaran yang berbeda. Oleh karena itu pula, kali ini kita akan membahas biaya kacamata yang ditanggung kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. Berikut ulasan selengkapnya.
Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan banyak sekali manfaat untuk para pesertanya dan selain layanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga menjamin alat bantu kesehatan seperti alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, kruk hingga kacamata. Peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas ataupun rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan.
Setelah melakukan pemeriksaan mata, maka peserta bisa melakukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan subsidi dana saat membeli kacamata di optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Akan tetapi, besaran subsidi dana tersebut berbeda-beda untuk setiap kelasnya.
Besaran Biaya Kacamata yang Ditanggung Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan
Peserta bisa melakukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan asalkan sesuai dengan kelasnya masing-masing. Berdasarkan laman resmi BPJS Kesehatan, besaran subsidi dana tergantung dari kelas kepesertaan. Lebih jelasnya lagi, berikut besaran biaya kacamata berdasarkan kelasnya.
- Subsidi kacamata BPJS untuk kelas I sebesar Rp. 300.000.
- Subsidi kacamata BPJS untuk kelas II sebesar Rp. 200.000.
- Subsidi kacamata BPJS untuk kelas III sebesar Rp. 150.000.
Cara Klaim Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui besaran biaya kacamata yang BPJS Kesehatan tanggung berdasarkan kelas, maka berikut cara klaim yang bisa kamu gunakan.
- Pertama, datang ke Puskesmas, klinik ataupun dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan awal.
- Kemudian, minta surat rujukan ke poli mata pada faskes tingkat lanjutan.
- Selanjutnya periksa mata pada poli mata yang dirujuk dan dengan begitu dokter oada faskes tingkat lanjutan akan memberikan resep pembelian kacamata yang bisa kamu gunakan untuk mengambil kacamata pada optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Lakukan legalisir resep kacamata ke loket RS dan dengan begitu kamu bisa langsung mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan pembelian diaana. Pastikan kamu membawa KTP, Karu Kepesertaan BPJS Kesehatan dan juga resep kacamata tadi.
Akhir Kata
Itulah ulasan mengenai biaya kacamata yang ditanggung kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.