Daftar isi
InfoBPJS.id – Sebagian orang yang telah resign dari sebuah perusahaan menanyakan, apakah bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan Perusahaan milik mereka? Beberapa antara mereka yang telah resign ada yang tidak bekerja lagi dan beberapa lainnya ada yang sudah kembali bekerja pada perusahaan lain. Lalu pertanyaannya, bisakah menonaktifkan BPJS Kesehatan Perusahaan jika sudah resign? Mari langsung saja kita kupas selengkapnya.
Menonaktifkan BPJS Kesehatan Perusahaan Saat Sudah Resign
BPJS Kesehatan memiliki salah satu program yang peruntukkan untuk pegawai swasta maupun pegawai pemerintah seperti POLRI dan TNI, yakni segmen PPU atau Pekerja Penerima Upah. Jenis BPJS Kesehatan ini mewajibkan iuran yang harus pekerja bayarkan dan pemberi kerja dengan besaran sesuai ketentuan. Setiap badan usaha wajib untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan, apabila tidak maka akan terkena sanksi dan ini berdasarkan UU No.24 Tahun 2011 Tentang BPJS.
Sebenarnya untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan Perusahaan atau PPU akan secara otomatis perusahaan yang melakukannya. Karena saat karyawan sudah keluar dan perusahaan tidak menonaktifkan maka perusahaan tersebut yang akan terus membayar iurannya. Jadi, yang berhak untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan Perusahaan adalah perusahaan yang karyawan tinggalkan. BPJS Kesehatan Perusahaan yang telah dinonaktifkan pun bersifat sementara dan akan aktif kembali jika karyawan tersebut sudah bekerja di perusahaan lain. Namun jika karyawan tersebut tidak bekerja lagi maka bisa dialihkan ke BPJS Kesehatan Mandiri atau PBPU.
Mengalihkan BPJS Kesehatan Perusahaan dari Perusahaan Lama Ke Perusahaan Baru
Untuk BPJS Kesehatan Perusahaan dari karyawan yang kembali bekerja pada perusahaan baru maka bisa mengaktifkan kembali dengan Cara Memindahkan BPJS Kesehatan Perusahaan dari Perusahaan Lama Ke Perusahaan Baru yang mana proses perpindahannya akan dilakukan oleh bagian HRD. Karyawan hanya perlu melampirkan beberapa dokumen persyaratan yang diminta HRD, lalu tunggu hingga status kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya kembali aktif.
Mengalihkan BPJS Kesehatan Perusahaan ke BPJS Kesehatan Mandiri
Sedangkan untuk karyawan yang sudah resign namun tidak bekerja lagi maka bisa dengan Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri. Bisa dengan mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan ataupun melalui Call Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Namun sebelum mengunjungi kantor BPJS Kesehatan ataupun menghubungi Call Center BPJS Kesehatan. Pastikan untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang mungkin saja kamu perlukan, antaranya adalah:
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Fotokopi e-KTP.
- Fotokopi KK.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
- Rekening Tabungan Bank Mandiri/BNI/BTN.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan kali ini mengenai pertanyaan bisakah nonaktifkan BPJS Kesehatan Perusahaan jika sudah resign. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.