
Daftar isi
InfoBPJS.id – Hampir lebih dari tiga tahun, masyarakat khawatir berada di tengah pandemi Covid-19 yang masuk ke Indonesia sejak awal tahun 2020 lalu. Selama pandemi Covid-19, tak sedikit masyarakat yang terbebani dengan biaya pengobatan. Namun baru-baru ini, BPJS Kesehatan memberikan kabar baik yang mana seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19 menjadi tanggungannya. Untuk selengkapnya mari langsung saja simak ulasan berikut ini.
Berakhirnya Status Pandemi Covid-19
Tepatnya 21 Juni 2023 lalu, status pandemi Covid-19 telah berakhir. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden No.17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. Kini kita memasuki masa endemi Covid-19 yang mana pengobatan bagi pasien yang terindikasi Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Berakhirnya status pandemi dan berganti dengan masa endemi Covid-19, membuat masyarakat tak perlu lagi memusingkan biaya akan pengobatan karena seluruh layanan kesehatan mulai dari pemeriksaan, pengobatan hingga ruang rawat inap pun menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Dan ini berlaku sejak 1 September 2023 lalu.
Pengobatan Pasien Covid-19 di Tanggung BPJS Kesehatan
Seperti yang telah kita sebutkan sebelumnya, pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September lalu akan ditanggung BPJS Kesehatan yang mana menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan untuk pasien Covid-19 pun meliputi semua aspek. Mulai dari promotif – preventif hingga kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis pasien.
Dengan adanya jaminan ini, maka pasien gawat darurat karena Covid-19 pun bisa langsung berobat ke faskes manapun meski belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bahkan untuk masyarakat yang menjalankan isolasi mandiri juga akan diberikan pelayanan telekonsultasi melalui aplikasi Mobile JKN dengan dokter di FKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempat mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, untuk penyediaan obat serta vaksin masih menjadi tanggung jawab pemerintah setelah status Covid-19 dicabut dan distribusi akan diatur oleh pemerintah daerah.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai BPJS Kesehatan yang menanggung pengobatan pasien Covid-19. Sebagai tambahan informasi, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan 24 jam Care Center di nomor 165 jika peserta memiliki kendala dalam pelayanan pada fasilitas kesehatan.