Daftar isi
InfoBPJS.id – Pemerintah Indonesia telah menyediakan program khusus untuk kebutuhan asuransi para karyawan, baik itu asuransi kesehatan maupun asuransi ketenagakerjaan yang masuk dalam BPJS. Ya, ada BPJS membuat masyarakat lebih mudah dan mendapatkan banyak manfaat, khususnya bagi karyawan kontrak yang hingga kini masih banyak yang belum memahami akan penggunaan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, postingan kali ini akan membahas seputar BPJS Kesehatan untuk karyawan kontrak agar bisa menjadi tambahan informasi untuk kamu yang mungkin saja sedang membutuhkannya. Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Jenis-Jenis BPJS
BPJS terbagi menjadi dua jenis yang sama-sama bisa dimanfaatkan oleh karyawan, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Meski sama-sama bisa digunakan namun keduanya memiliki perbedaan, diantaranya adalah:
1. BPJS Kesehatan
Merupakan asuransi kesehatan yang dapat memberikan pelayanan yang layak untuk karyawan, misalnya dalam mendapatkan layanan rawat inap, pengobatan dan lainnya. BPJS jenis ini sudah umum digunakan oleh masyarakat dan biasanya untuk perusahaan yang akan mengambil tanggungjawab dalam melakukan pendaftaran karyawan yang belum bergabung dalam program BPJS Kesehatan.
2. BPJS Ketenagakerjaan
Jenis BPJS ini merupakan yang wajib untuk setiap karyawan, baik karyawan tetap maupun kontrak. Perusahaan juga yang memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran karyawannya, karena jika tidak akan ada sanksinya.
Peraturan BPJS Kesehatan untuk Karyawan Kontrak
Seperti yang telah kita sebutkan bahwa BPJS Kesehatan merupakan kewajiban untuk semua karyawan baik tetap maupun kontrak. Khususnya bagi karyawan kontrak, pembayarannya mengikuti iuran peserta penerima upah, yakni 0,24% hingga 1,74% dari upah untuk JKK dan 0,3% untuk JKM. Hal ini menjadi kewajiban perusahaan untuk menghitungnya, sehingga karyawan tak perlu ambil pusing.
Hanya saja peserta harus memperhatikan iuran yang mana sebesar 4% ditanggung perusahaan dan 1% dari potongan gaji. Premi ini dapat menanggung 5 orang anggota keluarga dan apabila jumlah anggota keluarga lebih dari 5 orang maka bayaran akan meningkat 1% per orang. Berikut ini ada aturan dasar untuk perhitungan premi:
- Batasan maksimal untuk dasar perhitungan iuran PPU adalah Rp. 8 juta.
- Batasan minimal upah adalah UMK/UMR/UMP.
- Apabila besaran upah karyawan antara upah minimum dan Rp 8 juta maka perhitungan iuran akan hitungannya berdasarkan besarannya.
Akhir Kata
Itulah penjelasan terkait BPJS Kesehatan untuk karyawan kontrak. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di postingan selanjutnya.