Cara Aktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Yang Terblokir

Cara Aktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Yang Terblokir

InfoBPJS.id – Pada postingan kali ini kita akan membahas mengenai cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terblokir. Jika kamu tengah mengalami hal serupa maka bisa simak ulasan selengkapnya berikut ini:

Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Terblokir

Setiap orang pastinya pernah sakit baik ringan maupun akut yang biasanya membutuhkan biaya cukup besar dalam pengobatannya. Namun dengan adanya BPJS, pasien penderita sakit ringan maupun berat pun tak perlu khawatir dan memikirkan tagihan rumah sakit.

Ya, BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan solusi yang bisa melindungi pesertanya dalam mendapatkan akses pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan hingga saat ini, sudah ada ratusan juta orang yang terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan.

Untuk bisa mengakses fasilitas kesehatan yang ada pada seluruh Indonesia, peserta wajib untuk membayar iuran perbulannya berdasarkan kelas yang peserta pilih saat mendaftar kepesertaan. Dan jika kita telat membayar hingga batas waktu yang pihak BPJS tentukan maka akan ada konsekuensinya bahkan kepesertaan kita pun bisa terblokir.

Denda Iuran BPJS Kesehatan Telat Bayar

Jika peserta telat membayar hingga batas 3 bulan, maka akan ada denda sebesar 2% dari besar iuran yang seharusnya peserta bayarkan. Dan setelah itu, jika belum juga peserta bayar maka pihak BPJS akan memblokir kartu BPJS peserta tersebut sehingga tak bisa lagi peserta gunakan.

Adapun batas waktu paling lama untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan iuran tersebut adalah 24 bulan. Sebagaimana yang ada pada undang – undang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 42 nomor 3.

BACA  Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Cara Aktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Terblokir

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan yang telah terblokir hanyalah dengan melunasi tunggakan yang ada ditambah dengan denda sebesar 2 % tanpa perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Karena bisa melalui pembayaran online seperti Tokopedia, Shopee dan platform lainnya.

Setelah selesai melunasi tunggakan dan dendanya, kepesertaan kamu akan kembali aktif secara otomatis. Namun apabila lebih dari 2 x 24 jam belum juga aktif. Maka hubungi Call Center BPJS Kesehatan atau bisa juga langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Demikian ulasan mengenai cara aktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang terblokir. Semoga info dari artikel ini bisa bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kita semua.

You May Also Like

About the Author: admin