Daftar isi
InfoBPJS.id – BPJS Kesehatan memiliki ketentuan yang mana salah satunya adalah peserta yang wajib untuk membayar iuran perbulannya. Namun tentunya tidak semua orang mampu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya karena perekonomiannya yang mungkin bermasalah. Bahkan tak jarang peserta yang menunggak BPJS Kesehatan hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Lalu bagaimana jika hal tersebut terjadi? Apakah harus melunasi semua tunggakan yang dikenakan atau bisa dibayar dengan mencicil? Nah, jika kamu memiliki pertanyaan yang sama maka silahkan simak ulasan kali ini yang akan membahas cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan yang lebih dari 2 tahun berikut ini.
Syarat Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan
Untuk bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan, peserta perlu memenuhi persyaratan yang ada. Di antaranya adalah:
- Merupakan peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau BP (Bukan Pekerja).
- Peserta BPJS Kesehatan memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan.
- Maksimal periode pembayaran bertahap sebanyak 1 periode atau 12 bulan.
- Wajib untuk melakukan pendaftaran pada aplikasi Mobile JKN atau call center di nomor 165.
- Melakukan pendaftaran sebelum tanggal 28 bulan berjalan dan tanggal 27 untuk bulan Februari.
Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan yang Lebih Dari 2 Tahun
Apabila semua syarat sudah terpenuhi maka artinya kamu sudah bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan yang lebih dari 2 tahun dengan cara berikut ini:
- Login terlebih dahulu pada aplikasi Mobile JKN dan pastikan juga perangkat kamu terhubung dengan koneksi internet yang lancar dan stabil.
- Selanjutnya pilih menu “Progam Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap)” yang ada pada halaman utama.
- Kemudian kamu akan melihat informasi mengenai tunggakan dikenakan, jika kamu setujukah dengan semua pernyataan yang ada maka kamu bisa langsung tap tombol persetujuan syarat dan ketentuan berlaku.
- Setelah berhasil maka kamu bisa membayar BPJS Kesehatan termasuk tunggakan dan iuran wajib setiap bulannya.
- Pembayaran bisa peserta lakukan dengan beberapa metode yang tersedia, baik melalui e-commerce, transfer bank, saku digital dan lainnya yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Penutup
Dengan begitu kita bisa ambil kesimpulan bahwa peserta bisa membayar tunggakan dengan ketentuan maksimal periode pembayaran bertahap sebanyak 1 periode atau 12 bulan. Jadi, jika kamu ingin membayar tunggakan yang lebih dari 2 tahun maka kamu bisa melakukan cara yang sama seperti yang dijelaskan di atas sebanyak 2 kali.
Demikianlah ulasan kali ini mengenai cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan yang lebih dari 2 tahun. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.