Cara Berobat di Luar Kota dengan BPJS Kesehatan

Cara Berobat di Luar Kota dengan BPJS Kesehatan

InfoBPJS.id – Sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi warga Indonesia, khususnya yang menjadi pesertanya. Dan selain wajib melakukan pembayaran iuran setiap bulannya, peserta juga wajib untuk memilih FKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk berobat. Pasien hanya bisa melakukan pemeriksaan atau pengobatan awal di FKTP yang telah terdaftar pada kartu peserta. Lalu, bagaimana dengan peserta yang berada di luar kota dan ingin berobat dengan menggunakan BPJS? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka berikut ini ulasan mengenai cara berobat di luar kota dengan BPJS Kesehatan.

Berobat di Luar Kota dengan BPJS Kesehatan

Berdasarkan laman resmi BPJS Kesehatan, FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, termasuk dengan FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.

Peserta BPJS Kesehatan yang tengah berada di luar kota dan ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan, tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan pada FKTP yang ada meski bukan FKTP yang terdaftar pada kartu peserta. Hanya saja, peserta diperbolehkan berobat ke FKTP di luar kota dengan BPJS maksimal tiga kali dalam sebulan.

Berobat di Luar Kota dengan BPJS Kesehatan

Cara Berobat di Luar Kota dengan BPJS Kesehatan

Untuk berobat di FKTP yang ada pada luar kota maka peserta bisa langsung mendatangi FKTP. Dengan membawa KTP dan juga kartu BPJS Kesehatan atau kartu nonfisik yang ada pada aplikasi Mobile JKN. Sesampainya di FKTP, peserta harus menunjukkan KTP dan juga kartu kepesertaan pada petugas FKTP. Setelah itu, barulah pasien bisa mendapatkan pemeriksaan kesehatan.

BACA  Cara Menonaktifkan PPU BPJS Melalui New Edabu

Perlu diingat juga bahwa pemeriksaan dari BPJS Kesehatan untuk peserta yang berada di luar kota hanyabisa dilakukan paling banyak tiga kali dalam sebulan. Sehingga peserta yang berada di luar kota dalam jangka waktu yang lama maka bisa memindahkan lokasi FKTP yang lama dengan yang baru. Proses pemindahan FKTP ini bisa dilakukan secara online maupun langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai cara berobat di luar kota dengan BPJS. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin