Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Swasta

Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Swasta

InfoBPJS.id – Pemerintah membuat BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan yang mana pesertanya bisa berobat secara gratis tanpa mengeluarkan biaya apapun asalkan membayar iuran untuk setiap bulannya. Namun sayangnya, masih ada beberapa peserta yang masih bingung dengan prosedur untuk bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan khususnya di rumah sakit swasta. Oleh karena itu, kita akan membahasnya pada postingan kali ini. Mari silakan simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Syarat dan Ketentuan

Sebenarnya untuk berobat menggunakan BPJS pada rumah sakit swasta juga sama dengan berobat di rumah sakit umum. Yang mana bisa didapatkan hanya jika dokter pada faskes tingkat pertama memberikan rujukan. Selain itu, untuk pasien dengan kondisi gawat darurat juga bisa berobat tanpa harus mendapatkan rujukan terlebih dahulu dan langsung mendatangi IGD di rumah sakit.

Pasien yang ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit swasta juga harus memastikan bahwa rumah sakit tersebut sudah bekerjasama dan bisa menerima rujukan BPJS Kesehatan. Karena sekarang ini masih ada beberapa rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan juga mengikuti alur dan ketentuan yang berlaku agar proses berobat menggunakan BPJS Kesehatan bisa berjalan dengan lancar. Jangan lupa untuk selalu membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan saat hendak berobat.

Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Swasta

Adapun cara berobat menggunakan BPJS di rumah sakit swasta adalah sebagai berikut ini:

  • Datangi faskes tingkat pertama lebih dahulu. Lakukan pemeriksaan oleh dokter dan apabila memutuskan untuk merujuk maka pasien bisa mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.
  • Mendatangi rumah sakit yang dituju. Selanjutnya pasien bisa melakukan pemeriksaan kembali oleh dokter pada rumah sakit swasta yang pasien tuju dengan menunjukkan surat rujukan dari faskes tingkat pertama. Berbeda dengan pasien yang membutuhkan penanganan gawat darurat, maka bisa langsung ke rumah sakit tanpa menunjukkan surat rujukan dengan langsung mendatangi IGD rumah sakit.
  • Memilih fasilitas rawat inap. Apabila dokter memutuskan pasien untuk di rawat inap maka pasien akan mendapatkan kamar rawat inap serta pengobaran secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
BACA  Berapa Kali BPJS Kesehatan Boleh Digunakan dalam 1 Bulan?

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin