Cara Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

InfoBPJS.id – Sudahkah kamu tahu, bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT sebesar Rp.10 juta? Jika belum, maka artinya kamu perlu untuk menyimak postingan kali ini. Sebab kita akan membahas cara untuk mencairkan Rp.10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Mari langsung saja simak ulasan berikut ini.

Cairkan Rp. 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program, salah satunya adalah program JHT atau Jaminan Hari Tua. Program JHT ini merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin para peserta menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat dari JHT ini akan dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Pencairan JHT saat ini sebenarnya masih mengacu ke peraturan yang lama, dimana peserta tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkannya. Namun pencairan ini hanya bisa dilakukan sebagian saja. Dan berdasarkan PP 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT bisa mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Syarat Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan dana JHT Rp. 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni.

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP atau bukti identitas lainnya.
  • NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
BACA  Pengertian dan Jenis-Jenis BPJS

Cara Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut langkah-langkahnya.

1. Secara Online

  • Masuk ke laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan isi data diri kamu mulai dari Nik, Nama lengkap dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan.
  • Klik Simpan setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan.
  • Selanjutnya kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  • Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan verifikasi data melalui via video call dan setelahnya saldo akan dikirimkan ke rekening yang kamu lampirkan di formulir.

2. Secara Offline

Untuk cara offline, kamu bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen syarat yang asli. Sampaikan ke petugas tujuan kamu dan petugas akan memberikan arahan untuk mencairkan dana JHT Rp. 10 juta BPJS Ketenagakerjaan.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai cara cairkan Rp.10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat dan bisa membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.

You May Also Like

About the Author: admin