Daftar isi
InfoBPJS.id – Setelah mendaftar BPJS Kesehatan perusahaan akan menerima nomor VA atau Virtual Account untuk kemudian membayar biaya premi setiap bulannya. Perusahaan wajib untuk melakukan pembayaran BPJS Kesehatan tersebut untuk seluruh karyawannya. Sebelum melakukan pembayaran, ada baiknya untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu berapa besaran iuran yang harus dibayarkan. Oleh sebab itu, kali ini kita akan membahas cara cek dan bayar BPJS Kesehatan perusahaan untuk membantu kamu yang belum memahaminya. Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Perusahaan
Cek tagihan BPJS Kesehatan pernah hanya bisa dilakukan karyawan atau user yang mempunyai gak akses super admin pada aplikasi e-DABU. Nantinya, pada aplikasi tersebut akan terlihat tagihan pada bulan berjalan dan 1 bulan sebelumnya. Adapun caranya sebagai berikut ini:
- Langsung saja kunjungi website new e-DABU melalui browser yang biasa kami gunakan.
- Kemudian login menggunakan username dan password lalu tap “Sign In”.
- Lanjut dengan tap menu “Cetak Kartu & Tagihan”.
- Untuk melihat rincian tagihan kamu bisa langsung tap “Download Billing Statement” atau bisa juga dengan tap “Download Rincian Tagihan” untuk mengunduh file.
- Selesai, file yang kamu unduh akan berbentuk file excel.
Cara Bayar BPJS Kesehatan Perusahaan
Setelah mengetahui besaran tagihan yang harus perusahaan bayarkan, maka selanjutnya adalah melakukan pembayaran BPJS Kesehatan Perusahaan. Pembayaran bisa pihak perusahaan lakukan melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking pada bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, diantaranya adalah BNI, BTN, BRI, Mandiri dan lainnya. Selain itu, kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia dan lainnya.
Setelah berhasil melakukan pembayaran, maka PIC perusahaan harus datang kembali ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan Perusahaan. Dan pembayaran bulan selanjutnya harus peserta lakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya. Jika terlambat maka akan terkena denda ketika peserta rawat inap sebesar 2,5% dari biaya rumah sakit. Namun untuk rawat jalan atau periksa umum maka BPJS tetap bisa peserta gunakan tanpa denda.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai cara cek dan bayar BPJS Kesehatan Perusahaan yang bisa kamu gunakan. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.