Daftar isi
InfoBPJS.id – Ingin membayar iuran BPJS Kesehatan tapi tak tahu sudah berapa besar denda tunggakannya? Jika kamu berada diposisi tersebut maka postingan kali ini akan sangat membantu. Karena kita akan membahas mengenai cara cek denda tunggakan BPJS Kesehatan. Berikut ulasan selengkapnya.
Denda Tunggakan BPJS Kesehatan
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kita memiliki kewajiban yakni membayar iuran pada setiap bulannya. Jika kita tidak membayarnya sampai waktu tertentu maka kepesertaan kita bisa dinonaktifkan dan untuk mengaktifkannya kembali makan kita harus membayar iuran beserta denda tunggakan pembayaran. Untuk itu, usahakan untuk tidak telat membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Namun, kita tentu tidak bisa memprediksi masa depan. Mungkin saja uang untuk membayar iuran BPJS tersebut sudah ada, namun harus terpaksa dipakai untuk keperluan emergency lainnya. Jika sudah seperti itu, kita perlu mengetahui denda tunggakan yang akan kita bayarkan pada bulan berikutnya agar kita bisa mengumpulkan dananya.
Dan berikut beberapa cara yang bisa kamu gunakan untuk mengecek denda tunggakan BPJS Kesehatan:
1. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Cara yang pertama adalah melalui website resmi BPJS Kesehatan, yakni dengan langkah – langkah berikut ini:
- Buka laman bpjs-kesehatan.go.id pada browser yang biasa kamu gunakan.
- Pada laman utama, tap menu “Cek Iuran”.
- Masukkan data yang diminta mulai dari nomor kartu, tanggal lahir serta angka validasi lalu tap “Cek”.
- Setelah itu kamu bisa melihat rincian pembayaran berserta denda tunggakan kepesertaan kamu.
2. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Cara berikutnya menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa kamu unduh gratis pada Play Store ataupun App Store. Jika sudah mengunduhnya dan terpasang pada perangkat kamu, maka berikut langkah – langkahnya:
- Buka aplikasi tersebut dan login.
- Pada lama berikutnya, tap menu “Tagihan”.
- Lanjutkan dengan tap menu “Premi”.
- Maka dengan begitu kamu akan melihat rincian pembayaran berserta denda tunggakan kepesertaan kamu.
3. Melalui SMS
Kamu juga bisa cek denda tunggakan kamu melalui SMS dengan cara kirim SMS berformatkan Tagihan(spasi)Nomor Kartu BPJS Kesehatan dan kirim ke 0877775500400.
Itulah cara cek denda tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa kamu gunakan. Bagaimana? Mudah bukan? Semoga bermanfaat dan selamat mencoba ya.