Daftar isi
InfoBPJS.id – Cara Cek Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Melalui JMO. Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kita berhak untuk mendapatkan jaminan pensiun yang juga merupakan salah satu program yang menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun sayangnya, masih banyak peserta yang belum memahami tentang bagaimana cara untuk cek jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan milik mereka. Oleh sebab itu, postingan kali ini akan membahasnya, khususnya dengan cara yang paling mudah yakni melalui aplikasi JMO. Berikut ulasan selengkapnya.
Cek Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan pensiun merupakan program jaminan sosial yang bertujuan untuk menjaga derajat kehidupan para peserta maupun ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui pemberian penghasilan setelah peserta yang terdaftar memasuki masa pensiun, meninggal dunia ataupun mengalami cacat total.
Adanya jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu keluarga saat peserta sudah tidak bisa bekerja lagi dan biasanya manfaat jaminan pensiun ini berupa uang yang dibayarkan secara rutin setiap bulannya. Sehingga dengan begitu penting untuk cek jaminan pensiun agar bisa memperkirakan jumlah manfaat yang peserta dapatkan. Dan sekarang ini, kita bisa cek jaminan pensiun secara online salah satunya melalui aplikasi JMO.
Manfaat dari Jaminan Pensiun
Sebelumnya kita juga perlu tahu apa saja manfaat dari Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, antaranya adalah:
- 1. Pensiun Hari Tua (MPHT), berupa uang tunai dengan minimal iuran 15 tahun atau setara dengan 180 bulan dan saat peserta sudah memasuki umur pensiun hingga meninggal dunia maka akan diberikan perbulannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 2. Pensiun Cacat (MPC), berupa uang tunai untuk peserta yang mengalami kecelakaan hingga cacat total tetap terkecil 1 bulan dengan density rate minimum 80% dan akan diberikan hingga pesertanya meninggal dunia atau bisa bekerja kembali.
- 3. Pensiun Orang Tua (MPOT), untuk orang tua baik ibu atau bapak ahli waris saat peserta dalam status lajang dengan pemberian yang sama yakni dilakukan setiap bulan dan sesuai dengan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- 4. Pensiun Janda/Duda (MPJD), untuk duda ataupun janda yang menjadi ahli waris dan tunjangannya bisa terus diterima selama penerima belum menikah atau meninggal dunia.
- 5. Pensiun Anak (MPA), untuk anak atau ahli waris maksimal 2 orang hingga berusia 23 tahun, sudah menikah ataupun bekerja. Anak atau ahli waris akan menerima tunjangan sesuai dengan besaran manfaat yang perserta dapatkan.
Cara Cek Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Melalui JMO
Setelah mengetahui apa saja manfaat saru Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Maka selanjutnya adalah mengetahui cara cek Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Melalui JMO. Adapun caranya sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun kamu.
- Kemudian, pada laman utama langsung tap menu “Program Lainnya”.
- Setelah itu, pada program BPJamsostek kamu tap menu “Jaminan Pensiun”.
- Lanjutkan dengan masuk ke menu “Simulasi”.
- Isi semua data yang kamu butuhkan mulai dari tanggal lahir, upah saat ini hingga persentase kenaikan upah pertahun.
- Jika semua data sudah lengkap dan benar maka tap tombol “Hitung Simulasi”.
- Selesai, dengan begitu kamu bisa melihat hasil perhitungan mulai dari usia pensiun, masa iuran, tahun pensiun dan manfaatnya.
Akhir Kata
Itulah cara cek Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO yang bisa kamu gunakan. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.