Daftar isi
InfoBPJS.id – Dengan menjadi peserta BPJS, kita bisa mendapatkan banyak manfaat khususnya dalam pelayanan kesehatan. Namun sayangnya sampai saat ini masih ada sebagian masyarakat yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS dan salah satu alasan mereka belum mendaftar BPJS adalah tidak mampu membayar iuran perbulannya. Tapi sebenarnya, ada cara untuk warga kurang mampu yang tetap ingin mendaftar BPJS seperti yang akan kita bahas kali ini. Mari langsung saja simak ulasan mengenai cara daftar BPJS bagi warga kurang mampu berikut ini.
BPJS untuk Warga Kurang Mampu
Warga dalam kategori tidak mampu tetap bisa menjadi peserta BPJS dan tidak perlu memikirkan biaya perbulannya, sebab bisa mendaftar sebagai peserta BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran atau yang lebih dikenal dengan KIS. Peserta tidak perlu membayar biaya tiap bulannya karena pemerintah yang akan menanggung semuanya.
KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan kartu BPJS untuk peserta BPJS PBI yang tak lain adalah peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah. Untuk menjadi peserta BPJS ini pun sebenarnya tak memerlukan pendaftaran karena biasanya telah didistribusikan oleh BPJS Kesehatan langsung ke puskesmas yang ada di setiap kelurahan. Dan pesertanya merupakan fakir miskin dan warga kurang mampu yang telah tervalidasi berdasarkan Basis Data Terpadu.
Syarat Daftar BPJS Bagi Warga Kurang Mampu
Sebelumnya ada beberapa syarat yang perlu terpenuhi untuk bisa mendaftar BPJS bagi warga kurang mampu, antara lain adalah:
- Fotokopi E-KTP.
- Fotokopi KK.
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
- Surat pengantar dari puskesmas.
- Foto 3×4 sebanyak 2 lembar
Cara Daftar BPJS Bagi Warga Kurang Mampu
Setelah mengantongi semua persyaratan yang dibutuhkan, maka selanjutnya bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar BPJS bagi warga kurang mampu.
- Meminta surat pengantar ke RT/RW setempat yang nantinya perlu untuk membuat surat keterangan tidak mampu.
- Selanjutnya pergi ke kelurahan setempat dan buat surat keterangan tidak mampu.
- Kemudian pergi juga ke puskesmas untuk meminta surat pengantar.
- Terakhir, pergi ke kantor BPJS terdekat dengan membawa semua persyaratan yang telah dipenuhi.
Akhir Kata
Itulah cara daftar BPJS bagi warga kurang mampu. Semoga bisa membantu dan menjadi informasi tambahan untuk semua.