Daftar isi
InfoBPJS.id – Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI dan PPU untuk Bayi Baru Lahir. BPJS Kesehatan telah menjadi program yang membantu pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan kini semua urusan yang terkait dengan BPJS Kesehatan pun semakin dimudahkan, salah satunya adalah mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir. BPJS Kesehatan sendiri memiliki beberapa jenis peserta, seperti PBI dan PPU. Sehingga dengan begitu cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir pun sedikit berbeda. Berikut ulasan selengkapnya.
Daftar BPJS Kesehatan PBI dan PPU untuk Bayi Baru Lahir
Seperti yang kita sebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki beberapa jenis peserta, diantaranya PPU atau Peserta Penerima Upah hingga PBI JK atau Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Untuk PBI JK sendiri merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sedangkan PPU adalah peserta yang memiliki pekerjaan dan menerima upah sehingga iurannya menjadi tanggungjawabnya sendiri.
Sementara itu, untuk bayi yang baru lahir pun bisa melakukan pendaftaran yang nantinya akan diberikan kartu sementara hingga bayi tersebut memiliki NIK atau identitas kependudukan. Kartu sementara tersebut hanya berlaku selama 3 bulan saja sejak tanggal pembayaran iuran pertama dan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI dan PPU untuk Bayi Baru Lahir
Berikut cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBI dan juga PPU untuk bayi yang baru lahir berdasarkan jenis kepesertaan ibunya.
1. Peserta PBI
Untuk bayi yang baru lahir dari ibu yang merupakan peserta PBI BPJS Kesehatan maka bisa daftar kepesertaannya dengan melengkapi persyaratan dokumen seperti kartu JKN-KIS ibu kandung, fotokopi surat keterangan lahir dari Dokter ataupun Bidan dan fotokopi Kartu Keluarga orang tua. Adapun cara mendaftarkannya sebagai berikut:
- Melalui MCD atau Mobile Customer Service, orang tua peserta bisa langsung mengunjungi MCD pada hari dan jam kerja dengan membawa persyaratan yang ada lalu isi FDIP atau Formulir Daftar Isian Peserta dan tunggu antrian hingga mendapatkan layanan.
- Melalui Mall Pelayanan Publik, orang tua peserta bisa langsung mengunjungi Mall Pelayanan Publik pada hari dan jam kerja dengan membawa persyaratan yang ada lalu isi FDIP atau Formulir Daftar Isian Peserta dan tunggu antrian hingga mendapatkan layanan.
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota. Orang tua peserta bisa langsung mengunjungi MCD pada hari dan jam kerja dengan membawa persyaratan yang ada lalu isi FDIP atau Formulir Daftar Isian Peserta dan tunggu antrian hingga mendapatkan layanan.
2. Peserta PPU
Untuk bayi yang baru lahir dari ibu yang merupakan peserta PPU BPJS Kesehatan maka bisa daftarkan kepesertaannya dengan melengkapi persyaratan dokumen seperti kartu JKN-KIS ibu kandung, fotokopi surat keterangan lahir dari Dokter ataupun Bidan, fotokopi Kartu Keluarga orang tua dan bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib untuk memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil. Adapun cara mendaftarkannya sebagai berikut:
- Melalui MCD atau Mobile Customer Service. Orang tua peserta bisa langsung mengunjungi MCD pada hari dan jam kerja dengan membawa persyaratan yang ada. Lalu isi FDIP atau Formulir Daftar Isian Peserta dan tunggu antrian hingga mendapatkan layanan.
- Melalui Mall Pelayanan Publik. Orang tua peserta bisa langsung mengunjungi Mall Pelayanan Publik pada hari dan jam kerja dengan membawa persyaratan yang ada. Dan isi FDIP atau Formulir Daftar Isian Peserta dan tunggu antrian hingga mendapatkan layanan.
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota. Orang tua peserta bisa langsung mengunjungi MCD pada hari dan jam kerja dengan membawa persyaratan yang ada. Kemudian isi FDIP atau Formulir Daftar Isian Peserta dan tunggu antrian hingga mendapatkan layanan.
Akhir Kata
Itulah ulasan mengenai cara daftar BPJS Kesehatan PBI dan PPU untuk bayi yang baru lahir. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.