Daftar isi
InfoBPJS.id – Belakangan banyak orang yang memilih untuk menjadi freelancer, terlebih dengan dukungan perkembangan teknologi saat ini. Namun sayangnya, pekerja lepas atau freelancer lebih sulit untuk mendapatkan asuransi dikarenakan pekerjaannya yang tidak tetap dan tidak terikat oleh suatu perusahaan. Akan tetapi meski, freelancer tetap bisa bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan yang memang wajib untuk seluruh masyarakat Indonesia. Nah, jika kamu seorang freelancer yang belum bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka simaklah ulasan mengenai informasi bermanfaat berikut ini.
BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer
Freelancer merupakan orang yang bekerja untuk dirinya sendiri tanpa terikat dengan suatu perusahaan. Freelancer berbeda dengan karyawan biasa. Selain tak terikat dengan perusahaan, freelancer juga bisa menentukan jam kerja mereka sendiri maupun memilih klien sendiri. Kontrak untuk freelancer juga hanya berisi proyek, design, waktu pengerjaan dan biaya yang akan diterima si freelancer sendiri dari perusahaan yang memberi kerja. Contoh pekerjaan freelancer yang kini tengah populer adalah content writer, content creator, social media officer, voice over hingga menjual foto.
Dalam BPJS Ketenagakerjaan, seorang freelancer termasuk dalam program BPU atau Bukan Penerima Upah dan bisa mendapatkan Jaminan Hari Tua hingga jaminan Kecelakaan Kerja. Dan BPJS Ketenagakerjaan pun memiliki beberapa program untuk freelancer, yakni:
- 1. Program Jaminan Hari Tua, peserta bisa menabung untuk masa hari tua dari saldo tabungan yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan dan saldo tersebut bisa digunakan saat peserta sudah tak bekerja lagi.
- 2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja, peserta bisa mendapatkan fasilitas perawatan dan juga pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja layaknya asuransi pekerja pada biasanya.
- 3. Program Jaminan Kematian, saldo bisa dicairkan saat peserta telah meninggal dunia.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer
Untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi freelancer pun sudah bisa secara online sehingga sangat mudah dan praktis tak perlu ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan guna melakukan pendaftaran. Adapun caranya sebagai berikut:
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui browser yang biasa kamu gunakan.
- Kemudian isi informasi berupa data pribadi untuk melakukan verifikasi data lalu isi captcha dan tap tombol “Lanjutkan”.
- Setelah itu kamu cek email terlebih dahulu untuk melakukan aktivasi pendaftaran.
- Setelah melakukan aktivasi melalui email, kamu juga perlu mengisi informasi pekerja berupa lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja dan juga penghasilan rata-rata perbulannya.
- Isi juga profil pekerja lalu pilih program BPJS Ketenagakerjaan beserta periode pembayaran.
- Lanjut dengan melalukan pembayaran dan konfirmasi pembayaran apabila kamu telah mendapatkan kode iuran dari email kamu.
- Selesai, kamu akan menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu paling lama 7 hari setelah membayar iuran.
Cara lain untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi freelancer selain menggunakan cara online adalah dengan melakukan pendaftaran langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Jangan lupa bawa dokumen data diri yang sekiranya kamu perlukan untuk melakukan pendaftaran.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk freelancer. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.