Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Lepas dan Paruh Waktu

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Lepas dan Paruh Waktu

InfoBPJS.id – Setiap karyawan, para wirausaha dan freelance berhak dan wajib untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Tak terkecuali untuk pekerja lepas dan paruh waktu. Untuk mendaftar pun sangat mudah untuk dilakukan. Namun jika kamu belum tahu, maka silahkan simak ulasan kali ini yang akan membahas cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja lepas dan paruh waktu.

Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Lepas dan Paruh Waktu

BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyedia Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam melayani masyarakat khususnya para pekerja atau buruh dalam mendapatkan jaminan sosial, seperti JHT atau Jaminan Hari Tua, JKM atau Jaminan Kematian, JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan, JP atau Jaminan Pensiun hingga JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja.

Untuk bisa mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus mendaftar sebagai peserta. Baik itu karyawan, para wirausaha, freelance hingga pekerja lepas dan paruh waktu juga berhak untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah menyediakan platform untuk masyarakat yang ingin mendaftar baik secara online maupun offline.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Lepas dan Paruh Waktu

Bagi yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pekerja lepas dan paruh waktu, kini sudah bisa melakukannya secara online maupun offline. Sebelum mendaftar, ada baiknya untuk mempersiapkan NIK atau KTP dan alamat email terlebih dahulu. Jika sudah, maka berikut ini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan  untuk pekerja lepas dan paruh waktu.

BACA  Situs Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

1. Secara Online

  • Buka laman layanan pendaftaran di link bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
  • Kemudian tap opsi “Pendaftaran Peserta” lalu pilih juga “Individu (Pekerja BPU)”.
  • Selanjutnya masukkan email dan kode captcha, lalu tap “Daftar”.
  • Buka dan cek email kamu untuk melakukan aktivasi pendaftaran.
  • Setelah melakukan aktivasi pendaftaran, kamu juga perlu mengisi data individu (Pekerja BPU).
  • Lanjutkan dengan melakukan pembayaran apabila sudah mendapatkan kode iuran melalui email.
  • Selesai melakukan pembayaran maka kamu sudah berhasil mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan bisa mendapatkan kartu digital melalui email ataupun mengambil langsung di kantor cabang terdekat.

2. Secara Offline

  • Langsung saja datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat lalu isi formulir pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
  • Kemudian kamu ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran.
  • Setelah tiba nomor antrian kamu maka petugas akan mendata diri kamu.
  • Selanjutnya kamu akan diminta untuk membayar iuran setelah mendapatkan tanda terima dokumen pendaftaran.
  • Lakukan pembayaran dan setelah itu maka kamu sudah berhasil mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan menerima sertifikat kepesertaan serta kartu peserta.

Akhir Kata

Itulah ulasan mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja lepas dan paruh waktu. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin