Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia

InfoBPJS.id – PMI atau Pekerja Migran Indonesia yang merupakan warga Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia, ternyata juga bisa ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan juga bisa menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan seperti JKK, JKM hingga Jaminan Hari Tua. Sehubungan dengan itu, kali ini kita akan membahas cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia. Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Manfaat Baru Program PMI BPJS Ketenagakerjaan

Program PMI BPJS Ketenagakerjaan pun telah memiliki manfaat baru, yakni.

  • Pengganti biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan besaran biaya yang dikeluarkan.
  • Maksimal penggantian sebesar Rp. 50 juta untuk kasus kecelakaan kerja.
  • Pertanggungan biaya perawatan bagi peserta yang tak bisa melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, khusus untuk peserta yang telah direkomendasikan perawatan di rumah selama 1 tahun dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp. 20 juta.
  • Penggantian alat bantu dengan maksimal Rp.2,5 juta
  • Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1 juta.
  • Bantuan berupa uang sebesar Rp. 1,5 juta perbulan untuk PMI yang terkena PHK sepihak dan bukan karena kecelakaan kerja.
  • Bantuan berupa uang untuk PMI yang penempatannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak PMI, sebesar Rp. 25 juta. Dengan situasi ini, peserta juga bisa mendapatkan penggantian biaya transportasi maksimal Rp. 15 juta untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi atau transportasi bandara atau pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asalnya
BACA  Pelatihan Kerja untuk Peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia

Untuk Pekerja Migran Indonesia yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, perlu memenuhi beberapa syarat dokumen berikut ini.

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Perjanjian Kerja
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, bagi peserta lanjutan yang pernah mendaftar.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia

Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia, yakni.

  • Mendatangani kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan lalu isi formulir dan lengkapi juga dokumen kepersertaan.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu hingga petugas memanggil.
  • Jika sudah tiba nomor antrian, datangi petugas dan petugas akan memberikan informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.
  • Terima tanda dokumen pendaftaran dan lakukan pembayaran iuran.
  • Setelah melakukan pembayaran iuran, maka kamu akan menerima kartu peserta.
  • Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

Akhir Kata

Itulah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran. Semoga bermanfaat dan bisa membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.

You May Also Like

About the Author: admin