Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemilik Online Shop

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemilik Online Shop

Diposting pada

InfoBPJS.id – Masih banyak orang yang mengira jika pemilik online shop tidak bisa bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal yang sebenarnya pemilik online shop masuk dalam kategori pekerja BPU atau Bukan Penerima Upah sehingga bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, jika kamu salah satu pemilik online shop dan belum bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka bisa simak postingan kali ini. Sebab kita akan membahas cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pemilik online shop. Berikut ulasan selengkapnya.

Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemilik Online Shop

Dengan perkembangan teknologi saat ini, banyak masyarakat yang memilih untuk mencari pundi-pundi uang menggunakan sosial media ataupun e-commerce. Ya, tentunya kita sudah tidak asing dengan adanya online shop, bukan? Melalui online shop kita sebagai penjual maupun pembeli tak perlu bertransaksi secara langsung atau tatap muka karena semuanya dilakukan secara online.

Sebagai pemilik online shop, bukan tak mungkin kita memerlukan perlindungan kerja seperti halnya karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan hal tersebut bisa kita dapatkan, sebab meski tidak bekerja di perusahaan, pemilik online shop tetap bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori pekerja BPU atau Bukan Penerima Upah.

Pekerja BPU atau Bukan Penerima Upah merupakan pekerja yang memiliki dan menjalankan usaha ekonomi secara mandiri serta memperoleh penghasilan dari usaha tersebut. Beberapa pekerja yang masuk dalam kategori ini adalah pedagang offline maupun online, pengacara, artis, pengusaha hingga supir angkot. Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, pemilik online shop tentu bisa mendapatkan banyak manfaat dari program yang ada didalamnya, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua hingga Jaminan Kematian.

BACA  Cara Otorisasi BPJSTKU di Akulaku

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemilik Online Shop

Pemilik online shop bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah baik secara offline maupun online. Adapun caranya sebagai berikut.

1. Secara Offline

Bagi pemilik online shop yang ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara offline bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  • Sebelumnya, persiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti fotokopi E-KTP, fotokopi KK, Surat Izin Usaha dari Kelurahan dan pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
  • Jika semua dokumen persyaratan sudah terpenuhi maka bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Selanjutnya ambil nomor antrian dan isi formulir pendaftaran.
  • Tunggu hingga nomor antrian kamu tiba lalu sampaikan tujuan kamu ke petugas.
  • Terakhir, kamu harus membayar iuran terlebih dahulu untuk kemudian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu akan aktif.

2. Secara Online

Sedangkan cara online yang bisa kamu lakukan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pemilik online shop adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke situs bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser.
  • Setelah berhasil masuk, isi informasi yang diminta mulai dari pekerjaan, lokasi bekerja, jam kerja hingga rata-rata penghasilan.
  • Lanjutkan dengan mengisi profil pekerja dan pilih program BPJS Ketenagakerjaan serta periode pembayaran.
  • Selanjutnya isi informasi yang dimintauntuk kemudian melakukan konfirmasi pembayaran.
  • Apabila semua data sudah lengkap terisi dan juga telah mendapatkan konfirmasi kepesertaan maka selanjutnya adalah dengan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk mengaktifkan kepesertaan.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pemilik online shop. Semoga bermanfaat dan dapat membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.