Daftar isi
InfoBPJS.id – BPJS Ketenagakerjaan baru saja meluncurkan program barunya, yakni JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Tepatnya pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, program pelengkap dari BPJS Ketenagakerjaan ini sudah bisa dimanfaatkan oleh pesertanya. Namun, apakah kamu sudah tahu bagaimana cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan ini? Jika belum, maka silahkan simak ulasan kali ini sebab kita akan membahasnya.
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program terbaru hasil kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemnaker. Adanya program ini diharapkan bisa meringankan setiap pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan. Program ini bukan pengganti kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon, jadi pengusaha tetap harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.
Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengetahui cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan ini, kita juga perlu mengetahui manfaat yang bisa didapatkan dari program JKP ini. Antaranya adalah sebagai berikut:
- Uang Tunai, peserta yang mendapatkan program JKP akan menerima uang tunai selama 6 bulan secara berturut-turut.
- Akses Informasi Kerja, selain uang tunai peserta juga akan mendapatkan akses informasi kerja yang terdiri dari data akurat informasi lowongan pekerjaan dan disertai bimbingan dari pihak terkait.
- Pelatihan Kerja, peserta juga bisa mendapatkan pelatihan kerja di LPK atau Lembaga Pelatihan Kerja yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk bisa mendaftar program JKP BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang juga harus terpenuhi, yakni:
- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
- Berusia belum mencapai 54 tahun.
- Berkerja di PK atau BU skala usaha menengah serta besar dan telah mengikuti beberapa program seperti JKM, JHT, HP dan JK.
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah di badan usaha JKN BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui manfaat dan syarat mendaftar program JKP maka selanjutnya adalah mengetahui cara mendaftarnya. Dan sesuai dengan ketentuan dari pihak terkait, untuk pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka tidak perlu melakukan pendaftaran JKP BPJS Ketenagakerjaan ini, sebab secara otomatis akan langsung terdaftar.
Namun ada baiknya untuk tetap melakukan cek eligibilitas pemberi kerja seperti haris bekerja di PK atau BU skala usaha menengah serta besar dan telah mengikuti beberapa program seperti JKM, JHT, HP dan JK.
Akhir Kata
Itulah ulasan mengenai cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.