Daftar isi
InfoBPJS.id – Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Online – BPJS Kesehatan mengadakan program Gilang atau Registrasi Ulang yang mana tertuju untuk sebagian peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS, khususnya untuk peserta PPU PN atau Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dan BP atau Bukan Pekerja. Program ini dilakukan karena adanya sebagian data peserta yang belum lengkap dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
Apabila peserta tidak mendaftar ulang, maka kartu kepesertaannya akan dinonaktifkan untuk sementara sampai peserta melakukan Registrasi Ulang atau daftar ulang. Untuk itu, bagi kamu yang belum melakukan daftar ulang maka bisa mengikuti ulasan kali ini sebab kita akan membahas cara daftar ulang BPJS Kesehatan online. Mari simak baik – baik ya.
Cek Terlebih Dahulu Status Kepesertaan
Sebelum kita melakukan pendaftaran ulang, ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu status kepesertaan kita melalui Chika atau Chat Assistant JKN pada nomor 08118750400, aplikasi mobile JKN, Vika atau Voice Interactive JKN, aplikasi JAGA KPK atau langsung ke petugas BPJS yang ada di RS.
Syarat dan Berkas Yang Dibutuhkan
Setelah mengetahui bahwa kepesertaan kamu memang harus melakukan pendaftaran ulang, maka siapkan beberpa berkas yang menjadi persyaratan untuk daftar ulang, seperti:
- KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
- KK atau Kartu Keluarga.
- Kartu KIS peserta.
Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Online
Setelah mengantongi persyaratan berkas tadi maka kamu sudah bisa melakukan daftar ulang dengan berberapa cara, yakni:
- Melalui layanan administrasi dengan WA PANDAWA pada menu pengaktifan kembali kartu.
- Melalui care center di 1500400.
- Langsung ke petugas BPJS di rumah sakit.
Kamu bisa memilih salah satu cara tersebut untuk melakukan daftar ulang BPJS Kesehatan dan apabila kamu memilih untuk melakukan daftar ulang secara online yakni melalui Whatsapp maka inilah cara yang paling mudah.
Peserta yang melakukan daftar ulang melalui WA PANDAWA hanya perlu menyiapkan persyaratan berkas saja dan melakukan langkah – langkah berikut:
- Buka aplikasi Whatsapp yang telah login menggunakan akun kamu.
- Lalu kirim data persyaratan tadi ke layanan Whatsapp dari BPJS Kesehatan.
- Dengan begitu petugas akan memproses daftar ulang BPJS JKN KIS kamu dan mengaktifkannya kembali. Biasanya status kepesertaan akan langsung aktif kembali maksimal 24 jam setelah data terkonfirmasi.
Itulah cara daftar ulang BPJS Kesehatan online yang bisa kamu lakukan. Semoga bisa bermanfaat dan membantu kamu yang sedang membutuhkannya.