Daftar isi
InfoBPJS.id – BPJS Ketenagakerjaan menjadi program yang sangat membantu para pekerja, sebab ada banyak manfaat yang bisa didapatkan, salah satunya Jaminan Kematian. Namun sayangnya, masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menanyakan apa saja syarat dan bagaimana cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, kali ini kita akan membahas syarat dan cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ulasan selengkapnya.
Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
JKM BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah manfaat uang tunai yang bisa ahli waris dapatkan saat peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Pengertian tentang JKM juga telah termasuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 40 Ayat 3 juga menjelaskan pembayaran manfaat JKM wajib untuk dilakukan paling lama 3 hari kerja sejak diterima surat permohonan pengajuan JKM yang melampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Untuk Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Agar bisa klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris harus sudah memenuhi persyaratan terlebih dahulu, diantaranya adalah:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Keluarga.
- E-KTP peserta dan ahli waris.
- Buku Tabungan.
- Referensi Kerja.
- NPWP dengan saldo lebih dari Rp. 50 juta.
- Dokumen klaim JKM.
- Akta kematian.
- Surat keterangan ahli waris dari lembaga berwenang.
- Buku nikah jika ahli waris merupakan istri atau suami sah peserta.
- Dokumen pendukung lainnya.
Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Untuk klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan pun ada dua cara yang bisa kita pilih, antara lain:
- Secara Offline
Adapun caranya sebagai berikut:
- Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Isi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
- Mengambil nomor antrian
- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas dan selanjutnya dilayani oleh petugas untuk klaim Jaminan Kematian.
- Setelah itu, petugas akan memberikan tanda terima klaim.
- Lakukan juga penilaian kepuasan pada e-survey.
- Selesai, peserta akan menerima saldo pada rekening ahli waris.
- Cara Online
Adapun caranya sebagai berikut:
- Scan QR Code terlebih dahulu yang ada di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Kemudian aktifkan fitur GPS dan setting untuk tetap berada di sekitar lokasi kantor cabang.
- Pada halaman utama Lapakasik, lanjutkan dengan pilih progam JKM.
- Pilih hubungan pekerja sendiri lalu tap Captcha.
- Isi data pemohon dan data tenaga kerja dengan lengkap.
- Isi juga data anak tenaga kerja jika telah memiliki anak.
- Kemudian, upload dokumen persyaratan klaim.
- Setelah ada notif pengajuan berhasil, perlihatkan notif tersebut kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
- Selanjutnya petugas akan memanggil nomot antrian untuk melakukan verifikasi.
- Setelah itu, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim.
- Lakukan juga penilaian kepuasan pada e-survey.
- Selesai, peserta akan menerima saldo pada rekening ahli waris.
Akhir Kata
Demikianlah cara dan syarat untuk klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Semoga ulasan dari artikel ini dapat bermanfaat dan bisa menambah informasi untuk semua.