Daftar isi
InfoBPJS.id – Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, kita bisa mendapatkan layanan kesehatan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selain layanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan alat kesehatan seperti alat bantu dengar. Akan tetapi, tentunya harus sesuai dengan prosedur yang ada. Nah, untuk kamu yang belum mengetahuinya maka silahkan simak ulasan mengenai cara klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan.
Klaim Alat Bantu Dengar Menggunakan BPJS Kesehatan
Tepatnya tanggal 3 Maret lalu, merupakan peringatan Hari Pendengaran Sedunia dan untuk penderita tuli kongenital, alat bantu dengar atau hearing aid ibaratkan nyawa kedua agar bisa berkomunkasi. Tuli kongenital sendiri merupakan tuli yang terjadi sebelum atau pada saat persalinan dan ini disebabkan secara genetik dan non genetik.
Namun sayangnya, alat bantu dengar atau hearing aid tersebut memiliki harga yang cukup mahal. Tapi, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, kita bisa mendapatkannya dengan harga yang tak terlalu mahal. Asalkan dalam proses pengklaiman harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.
Cara Klaim Alat Bantu Dengar Menggunakan BPJS Kesehatan
Sama seperti halnya klaim alat kesehatan lainnya, peserta yang ingin klaim alat bantu dengar juga harus melakukan beberapa prosedur dan ketentuan yang ada. Untuk mengakses alat bantu dengar, peserta yang merupakan pasien tuli kongenital harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu untuk kemudian mendapatkan diagnosis pada fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Lebih jelasnya, berikut langkah-langkahnya.
- Datangi faskes tingkat pertama untuk mendapatkan surat rujukan ke faskes tingkat lanjutan dengan tujuan poli THT.
- Setelah mendapatkan surat rujukan, datangi rumah sakit yang menjadi rujukan lalu lakukan pemeriksaan ke dokter poli THT.
- Selanjutnya peserta akan mendapatkan resep yang bisa diklaim pada pusat alat bantu dengar.
- Selesai, dengan begitu peserta bisa mendapatkan alat bantu dengar menggunakan BPJS.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai cara klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS. Dengan begitu, peserta yang menderita tuli kongenital bisa mendapatkan keringanan dalam membeli alat bantu dengar atau hearing aid. Semoga postingan ini bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.