
Daftar isi
InfoBPJS.id – Dari beberapa program BPJS Ketenagakerjaan, ada salah satu program yang dinantikan oleh pesertanya yakni Jaminan Pensiun. Program ini memiliki tujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi para peserta saat memasuki usia pensiun, pensiun cacat total, janda atau duda, anak, orang tua atau meninggal dunia. Khusus untuk peserta yang meninggal dunia, jaminan akan diberikan kepada ahli waris. Laiu, bagaimana cara untuk klaim Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut? Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, kamu juga harus tahu bahwa ada beberapa syarat dokumen yang perlu kamu lengkapi untuk bisa melakukan klaim Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan ini, yakni.
1. Untuk Peserta dengan Usia Pensiun
Syarat dokumennya.
- KTP asli beserta fotokopiannya.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan.
- Formulir 7 atau Form JP BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap.
2. Untuk Peserta dengan Cacat Total Tetap
Syarat dokumennya.
- KTP asli beserta fotokopiannya.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan.
- Formulir 7 atau Form JP BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap.
- Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan pasien mengalami cacat total tetap.
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerja.
3. Untuk Janda atau Duda Cerai Mati dari Peserta yang Meninggal Dunia
Syarat dokumennya.
- KTP asli janda atau duda cerai mati dari pesert, beserta fotokopiannya.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan.
- Formulir 7 atau Form JP BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap.
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
4. Untuk Orang Tua dari Peserta yang Meninggal Dunia
Syarat dokumennya.
- KTP asli orang tua, beserta fotokopiannya.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan.
- Formulir 7 atau Form JP BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap.
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
5. Untuk Anak dari Peserta yang Meninggal Dunia
Syarat dokumennya.
- KTP asli anak, beserta fotokopiannya.
- Fotokopi Akta Kelahiran si anak
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan.
- Formulir 7 atau Form JP BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap.
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
- Surat Keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang, khusus untuk anak usia dibawah 18 tahun.
- KTP wali anak, khusus untuk anak usia dibawah 18 tahun.
Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Apabila semua persyaratan dokumen sudah terpenuhi, maka berikut ini adalah cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu hingga petugas memanggil.
- Peserta akan dilayani oleh petugas terkait pengajuan klaim Jaminan Pensiun.
- Peserta akan mendapatkan tanda terima klaim dan menerima saldo JP melalui rekening peserta.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat dan bisa membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.