Daftar isi
InfoBPJS.id – Jika kamu berencana atau sedang mencari cara untuk klaim JHT, maka kamu sudah berada pada postingan yang tepat. Sebab kali ini kita akan membahas cara klaim JHT online dan untuk kamu yang sedang membutuhkannya langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Klaim JHT Online
Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kita memiliki hak untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua yang bisa dicairkan saat peserta sudah berumur 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja karena PHK atau mengundurkan diri dan kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian. Untuk klaim JHT sekarang ini sudah bisa dilakukan secara online sehingga peserta tak perlu lagi mengantri di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Namun sebelum mengajukan klaim JHT secara online, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi dan masing-masing alasan memiliki syarat yang berbeda. Berikut diantaranya:
1. Pengajuan Klaim JHT untuk Peserta yang Terkena PHK
Syaratnya adalah sebagai berikut:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Buku tabungan
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja atau surat penetapan PHI atau Pengadilan Hubungan Industrial.
- NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak jika punya.
2. Pengajuan Klaim JHT untuk Peserta yang Memasuki Usia Pensiun
Syaratnya adalah sebagai berikut:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Buku tabungan
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja atau surat penetapan PHI atau Pengadilan Hubungan Industrial.
- Surat Keterangan Pensiun.
- NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak jika punya.
3. Pengajuan Klaim JHT untuk WNA yang Ingin Meninggalkan NKRI
Syaratnya adalah sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Paspor yang masih berlaku.
- KITAS atau Kartu Izin Tinggal Sementara.
- Buku tabungan.
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
- NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak jika punya.
4. Pengajuan Klaim JHT Sebagian
Syaratnya adalah sebagai berikut:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja atau surat penetapan PHI atau Pengadilan Hubungan Industrial.
- NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak jika punya.
Cara Klaim JHT Online
Jika sudah memenuhi persyaratan maka selanjutnya adalah mengikuti langkah-langkah berikut untuk klaim JHT secara online.
- Buka dan lakukan registrasi pada situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Kemudian isi data pada kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, unggah persyaratan yang dibutuhkan.
- Setelah itu, tunggu konfirmasi data pengajuan dan jika sudah mendapatkannya maka tap “Simpan”.
- Selanjutnya kamu tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirimkan melalui email yang kamu daftarkan.
- Jika sudah waktunya kamu untuk melakukan wawancara online maka petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi melalui video call.
- Apabila semua prosedur selesai maka kamu bisa menerima saldo JHT melalui rekening yang kamu daftarkan sebelumnya. Dan biasanya proses transfer saldo membutuhkan waktu normal 10 hari kerja.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai cara klaim JHT secara online. Semoga bermanfaat dan membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.