Daftar isi
InfoBPJS.id – JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta dengan status PU atau Penerima Upah. Jaminan ini akan diberikan untuk peserta PU yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena beragam faktor. Nah, jika kamu berencana untuk melakukan klaim karena sedang menghadapi situasi ini, maka silakan simak ulasan selengkapnya berikut ini sebab kita akan membahas cara klaim JKP BPJS terbaru.
Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan
Sama seperti program BPJS Ketenagakerjaan lainnya, JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini juga memiliki manfaat bagi peserta. Selain bisa mendapatkan uang tunai selama enam bulan pasca PHK, peserta juga bisa mendapatkan layanan konseling yang berkaitan dengan informasi seputar dunia kerja yang dibutuhkan oleh peserta JKP untuk membuat perencanaan karier. Peserta juga bisa mendapatkan informasi pasar yang mana si pencari kerja bisa bertemu dengan para pemberi kerja dalam satu medium yang disortir berdasarkan kompetensi kerja. Hingga pelatihan kerja yang berupa serangkaian kegiatan demi meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Sebelum melakukan klaim, perlu diketahui bahwa untuk bisa mendapatkan semua manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Ada syarat yang harus kamu penuhi. Dimana kamu perlu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 2 tahun terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Jika syarat tersebut telah terpenuhi, maka berikut ini adalah cara klaim JKP BPJS ketenagakerjaan.
- Buka situs SIAPkerja melalui browser kamu lalu klik ikon Akun dan Daftar Sekarang.
- Kemudian isi data diri sesuai dengan keterangan yang diminta pada setiap kolomnya. Mulai dari NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email dan nomor ponsel.
- Selanjutnya buat laporan kondisi PHK apabila belum ada. Jika sudah, maka cek Lencana Aktivitas di akun SIAPkerja kamu.
- Lakukan klaim dengan klik Ajukan Klaim pada menu Pengajuan Klaim JKP. Isi data diri kamu sesuai instruksi.
- Baca Surat Pernyataan dengan seksama dan jika sudah seusai maka klik tombol Kirim Pengajuan.
- Selagi menunggu data kamu selesai diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga perlu melakukan asesmen pada akun SIAPkerja kamu untuk bisa mengakses manfaat lainnya dari program JKP. Cara dengan klik Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja dan isi data sesuai dengan pekerjaan kamu sebelumnya dan selesaikan asesmen sesuai instruksi yang ada.
- Selesai, kamu tinggal menunggu pencairan dana manfaat JKP selesai ke rekening bank yang kamu daftarkan sebelumnya.
Demikianlah ulasan mengenai cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang bisa kamu gunakan. Semoga bermanfaat dan semoga berhasil.