Daftar isi
InfoBPJS.id – Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan jaminan dari program yang ada didalamnya, salah satunya adalah program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dan untuk itu, kali ini kita akan membahas cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk kamu yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan baru saja kehilangan pekerjaan karena di PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Berikut ulasan selengkapnya.
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan jaminan sosial untuk para buruh yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Dengan JKP, pesertanya yang terkena PHK akan mendapatkan beberapa manfaat seperti uang tunai, informasi pasar kerja dan juga pelatihan kerja.
Tentunya dengan program JKP, peserta BPJS akan lebih terbantu karena uang tunai yang didapatkan bisa untuk bertahan hidup hingga mereka mendapatkan pekerjaan baru dan menghasilkan uang kembali. Dan untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, peserta harus melakukan klaim terlebih dahulu
Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya kita juga harus tahu apa saja manfaat dari JKP BPJS Ketenagakerjaan yang antara lain adalah:
- Uang tunai, penerimaan uang dilakukan disetiap bulan maksimal hingga enam bulan dengan catatan pekerja yang mengalami PHK telah terverifikasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi syarat yang berlaku. Untuk besaran yang diterima oleh peserta JKP dalam waktu tiga bulan pertama adalah 45% dari gaji terakhir dan untuk tiga bulan selanjutnya sebesar 25% dari gaji terakhir.
- Informasi pekerjaan, peserta akan mendapatkan layanan informasi pasar kerja atau bimbing jabatan dalam bentuk penilaian diri dan konseling karir. Sehingga peserta bisa mendapatkan arahan setelah kehilangan pekerjaan akibat di PHK.
- Pelatihan pekerjaan, peserta juga akan mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja melalui LPK atau Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta ataupun perusahaan dan bisa dapatkan secara offline maupun online.
Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
- Telah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan. Dan telah membayar iuran minimal 6 bulan secara berturut-turut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum di PHK.
- Hak atau keuntungan JKP akan hangus apabila peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP paling lama 3 bulan setelah terkena PHK.
- Hak fasilitas JKP akan dihentikan saat peserta telah mendapatkan pekerjaan baru ataupun meninggal dunia.
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Apabila semua syarat sudah terpenuhi maka sudah bisa melakukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut:
- Tahap Pemberitahuan PHK
Pertama, pihak pengusaha atau perusahaan harus memberitahu informasi perubahan data peserta yang terkena PHK ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengisi formulir melalui SIK atau Sistem Informasi Ketenagakerjaan dan biasanya ini memakan waktu paling lama 7 hari kerja sejak terjadi PHK.
- Tahap Pengajuan Manfaat JKP
Setelah itu, barulah peserta yang mengalami PHK bisa mengajukan manfaat JLP melalui SIK dengan melampirkan beberapa ketentuan. Seperti surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali dan nomor rekening bank aktif atas nama peserta.
- Tahap Verifikasi Data
Selanjutnya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data peserta paling lama 3 hari kerja.
- Tahap Penerimaan Manfaat
Terakhir, peserta bisa menerima manfaat sesuai dengan klaim yang peserta ajukan baik itu uang tunak, akses informasi pekerjaan maupun pelatihan pekerjaan.
Akhir Kata
Itulah cara klaim JKP BPJS yang mungkin saja sedang kamu butuhkan. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.