Cara Klaim Kruk dengan BPJS Kesehatan

Cara Klaim Kruk dengan BPJS Kesehatan

InfoBPJS.id – Tak hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan, para peserta BPJS Kesehatan juga bisa memperoleh beberapa alat kesehatan. Salah satu alat kesehatan yang bisa didapatkan adalah kruk yang digunakan sebagai alat penyangga kaki, tangan, kepala dan leher. Adapun cara untuk klaim kruk dengan BPJS Kesehatan bisa kamu temukan pada postingan kali ini. Untuk selengkapnya, mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut.

Klaim Kruk dengan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kruk setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang atau orthopedic sebagai bagian dari sejumlah pemeriksaan serta penanganan yang telah dilakukan. Dan pemberian kruk penyangga ini juga hanya bisa dilakukan oleh fasilitas kesehatan atau faskes rujukan tingkat lanjut yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk kebijakan mengenai plafon serta waktu pemberian kruk pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dan berdasarkan peraturan tersebut, besaran plafon yang telah ditetapkan untuk alat kesehatan kruk penyangga yaitu sebesar Rp. 385 ribu. Kruk hanya bisa diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali berdasarkan indikasi medis pasien.

Syarat Klaim Kruk dengan BPJS Kesehatan

Syarat Klaim Kruk dengan BPJS Kesehatan

Sama seperti alat kesehatan lainnya, untuk bisa melakukan klaim kruk pun ada syarat yang harus dipenuhi, yakni.

  • Hanya diberikan kepada peserta pemegang kartu BPJS Kesehatan dan sesuai dengan indikasi medis.
  • Merupakan bagian dari pemeriksaan dan juga penanganan yang telah diberikan pada fasilitas rujukan kesehatan yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Penjamin atas pelayanan alat kesehatan kruk hanya bisa diberikan dengan rekomendasi dokter spesialis ortopedi atau spesialis bedah tulang.
BACA  Syarat dan Cara Daftar Rawat Jalan BPJS Kesehatan

Cara Klaim Kruk dengan BPJS Kesehatan

Adapun cara klaim kruk dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

  • Datangi faskes seperti puskemas, klinik maupun tempat praktik dokter yang sudah ditunjuk oleh faskes pertama.
  • Peserta akan mendapatkan rujukan ke FKRTL atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.
  • Ikuti prosedur RJTL atau Rawat Jalan Tingkat Lanjutan yang berlaku bagi pemilik JKN-KIS.
  • Selanjutnya dokter yang menangani padaaa FKRTL akan memberikan sejumlah rekomendasi collar neck  untuk digunakan.
  • Pasien membawa SEP atau Surat Elijibilitas Peserta ataupun salinannya yang telah terlegalisir untuk mengambil alat kesehatan melalui instalasi farmasi rumah sakit.
  • Fasilitas Kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi data atau berkas lalu menyerahkan alat kesehatan kepada pasien.
  • Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai cara klaim kruk dengan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin