Cara Laporkan Peserta JKN KIS yang Meninggal Dunia

Cara Laporkan Peserta JKN KIS yang Meninggal Dunia

InfoBPJS.id – Peserta JKN KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat merupakan bagian integral dari upaya pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk. Namun tentunya tak bisa kita menghindari kenyataan bahwa pasti akan ada saatnya peserta JKN KIS meninggal dunia. Lalu, bagaimana tindakan selanjutnya untuk peserta yang telah meninggal dunia tersebut? Karena sejatinya, jika tidak ada laporan terkait kematian dari peserta tersebut, maka tagihan iurannya pun akan terus berjalan. Nah, sehubungan dengan itu, kali ini kita akan membahas cara laporkan peserta JKN KIS yang meninggal dunia. Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Cara Laporkan Peserta JKN KIS yang Meninggal Dunia

Peserta JKN KIS pun terbagi dalam beberapa kategori, dan berikut ini cara untuk laporkan peserta yang meninggal dunia berdasarkan kategorinya.

  1. PBI atau Peserta Penerima Bantuan Iuran

Anggota keluarga peserta atau yang mewakili harus melaporkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan melampirkan Kartu Identitas Peserta JKN-KIS dan Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan atau Desa atau Kelurahan.

  1. PPU atau Peserta Penerima Upah

Untuk laporan peserta PPU Penyelenggara Negara yang meninggal dunia, harus dilaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan untuk peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang meninggal dunia, harus dilaporkan ke PIC Badan Usaha dengan melampirkan Kartu Identitas Peserta JKN-KIS dan Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan atau Desa atau Kelurahan.

  1. Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja

Anggota keluarga peserta atau yang mewakili harus melaporkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan melampirkan Kartu Identitas Peserta JKN-KIS, Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan atau Desa atau Kelurahan, asli dan fotokopi Kartu Keluarga dan bukti pembayaran iuran.

BACA  Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar

Laporan Melalui PANDAWA

Selain bisa melaporkan langsung ke kantor BPJS Kesehatan, kita juga bisa menggunakan layanan PANDAWA dengan menghubungi nomor Pandawa di 0811 8165 165 dan ikuti petunjuk yang diberikan oleh layanan PANDAWA untuk pelaporan peserta yang meninggal dunia.

Manfaat Pelaporan

Dengan melaporkan peserta yang telah meninggal dunia, maka bisa mendapatkan beberapa manfaat, yakni.

  • Pemutusan Kontribusi, mencegah pembayaran yang tidak diperlukan dan menghindari masalah administrasi di kemudian hari.
  • Perlindungan Keluarga, memungkinkan keluarga peserta bisa mendapatkan informasi terkait manfaat yang bisa diterima pasca meninggalnya peserta.
  • Akurasi Data, dengan melaporkan kematian peserta maka data dan informasi peserta dalam sistem JKN-KIS bisa tetap akurat. Sehingga bisa juga mencegah penyalahgunaan atau kesalahan dalam manfaat program.

Demikianlah ulasan mengenai cara laporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin