Daftar isi
InfoBPJS.id – Pada postingan kali ini, kita akan membahas mengenai cara untuk melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja. Tentunya ini akan sangat berguna bagi kamu yang akan atau baru saja berhenti bekerja di sebuah perusahaan. Berikut ini merupakan ulasan selengkapnya yang bisa kamu simak.
Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk yang akan atau baru saja berhenti ataupun di PHK pada sebuah perusahaan, tidak perlu khawatir akan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK miliknya. Karena ternyata, peserta masih bisa melanjutkannya baik yang langsung mendapatkan pekerjaan baru maupun yang harus menganggur beberapa waktu dulu.
BPJAMSOSTEK sendiri memiliki 2 program yang bertujuan untuk meringankan keuangan saat masa pensiun hingga masa tua nantinya, yakni JHT atau Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Manfaat dari kedua program ini akan dirasakan ketika karyawan sudah tak produktif lagi ataupun berhenti bekerja. Dengan begitu tentunya kita sudah harus memikirkan matang – matang rencana kedepannya, termasuk dengan melanjutkan BPJAMSOSTEK setelah berhenti bekerja.
Cara Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Berhenti Bekerja
Untuk melanjutkan kepesertaan BPJAMSOSTEK pun ada dua jenis cara, yakni yang pertama bisa diurus langsung oleh HRD pada perusahaan bekerja saat ini yang berkoordinasi langsung dengan HRD perusahaan sebelumnya apabila kita langsung mendapatkan pekerjaan setelah berhenti bekerja pada perusahaan sebelumnya.
Cara kedua adalah dengan berpindah ke peserta mandiri apabila perusahaan baru tempat kita bekerja belum atau tidak menggunakan layanan BPJAMSOSTEK. Ini disebut juga BPJS Mandiri yang nantinya pembayaran iuran BPJS akan dilakukan sendiri oleh peserta.
Dan untuk mengurus BPJS perorangan memerlukan beberapa dokumen sebagai syaratnya, yakni:
- Menyiapkan fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat Pernyataan Resign atau Referensi Kerja
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Pas foto 3×4 sebanyak dua lembar.
Setelah mengantongi dokumen tersebut, maka lakukan langkah – langkah berikut ini:
- Kunjungi kantor BPJAMSOSTEK terdekat dan sampaikan tujuan kamu.
- Isi formulir peralihan untuk pergantian status yang diberikan petugas dan lakukan pendaftaran ulang untuk program BPJS Mandiri.
- Jika ada tunggakan iuran karena melanjutkan BPJAMSOSTEK setelah berbulan – bulan berhenti bekerja, maka peserta wajib melunasinya terlebih dahulu.
- Setelah melunasi tunggakan iuran maka peserta bisa memilih kelas setelah tahapan peralihan status kepesertaan selesai peserta lakukan.
Itulah cara melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja. Semoga penjelasan dari artikel ini bisa bermanfaat dan dapat menambah serta memberikan informasi untuk kita semua.