Daftar isi
InfoBPJS.id – Ingin mengganti kacamata tapi dana belum cukup? Tenang, kamu bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan kamu untuk membeli kacamata. Bagaimana caranya? Berikut ulasan selengkapnya mengenai cara membeli kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Membeli Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Sebagai peserta BPJS Kesehatan tentunya sudah tahu bahwa program dari pemerintah ini memberikan fasilitas layanan kesehatan yang bisa didapatkan dan dinikmati oleh semua pesertanya, mulai dari pemeriksaan, pengobatan, hingga rawat inap dan rawat jalan pun bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, peserta yang ingin membeli kacamata pun bisa mendapatkan bantuan dana atau subsidi dari BPJS Kesehatan. Sehingga bagi peserta yang membutuhkan alat bantu mata tersebut namun terbentur dengan dana yang tidak cukup bisa memanfaatkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ketentuan yang Berlaku
Tapi, sebelum membeli kacamata yang BPJS Kesehatan tanggung, ada beberapa ketentuan yang berlaku dan perlu untuk kamu ketahui, yakni:
1. Harga Kacamata
Untuk layanan fasilitas pembelian kacamata dari BPJS Kesehatan adalah berupa subsidi, yang artinya dana yang pihak BPJS berikan tersebut menyesuaikan dengan besaran subsidi yang telah tersedia berdasarkan ketentuan. Adapun besaran dana yang peserta dapatkan pun menyesuaikan dengan kelas, yakni:
1. Peserta kelas I mendapatkan dana subsidi sebesar Rp.300.000
2. Peserta kelas II mendapatkan dana subsidi sebesar Rp.200.000
3. Peserta kelas III mendapatkan dana subsidi sebesar Rp. 150.000
2. Waktu Pembelian
Selain harga kacamata, peserta juga perlu memperhatikan waktu pembelian karena BPJS Kesehatan hanya memberikan dana subsidi untuk pembelian kacamata setiap 2 tahun sekali saja. Sehingga peserta tidak boleh membeli kacamata menggunakan layanan fasilitas dari BPJS Kesehatan setiap waktu dan pembelian yang berlaku tidak berdasarkan ketentuan ini maka akan menjadi tanggungan peserta itu sendiri.
3. Ukuran Lensa
BPJS Kesehatan juga memliki ketentuan untuk ukuran lensa kacamata yang mendapatkan dana subsidi, sehingga peserta harus lebih memperhatikannya jika ingin membeli kacamata menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Adapun ukuran lensa kacamata yang pihak BPJS Kesehatan tanggung adalah:
- Lensa silindris dengan minimal ukuran 0,25 dioptri.
- Lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri.
Cara Membeli Kacamata yang BPJS Kesehatan Tanggung
Jika sudah memahami ketentuan yang berlaku, maka berikut langkah – langkah yang bisa kamu ikuti untuk membeli kacamata menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
- Kunjungi Faskes pertama untuk meminta surat rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik mata yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Setelah itu, datangi dokter spesialis mata atau poliklinik mata tersebut sambil menyerahkan fotokopi KTP dan surat rujukan dari Faskes pertama tadi untuk melakukan pemeriksaan mata dan meminta resep pembelian kacamata.
- Selanjutnya, peserta wajib melegalisir resep tersebut ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Jika sudah mendapatkan resep yang terlegalisir, peserta bisa melanjutkan proses berikutnya dengan mendatangi optik terdekat yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan resep tersebut.
Itulah cara membeli kacamata yang BPJS Kesehatan Tanggung. Semoga ulasan dari artikel ini bisa bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kamu yang sedang membutuhkan cara ini.