Daftar isi
InfoBPJS.id – Bagi kamu yang ingin membuat KIS atau Kartu Indonesia Sehat, kini tak perlu lagi bersusah-payah mengantri di kantor BPJS Kesehatan sebab kita bisa melakukannya secara online. Seperti yang kita tahu, KIS memberikan banyak manfaat khususnya bagi masyarakat PMKS atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam mendapatkan bantuan jaminan kesehatan. Nah, jika kamu belum tahu cara membuat KIS secara online, maka silahkan simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Membuat KIS Secara Online
Untuk bisa membuat KIS, kamu harus memastikan jika kamu memang telah memenuhi syarat sebagai PMKS agar bisa mengajukan pembuatan KIS untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah. Dengan membuat KIS secara online, kamu bisa dengan mudah melakukannya hanya melalui smartphone dan pastinya tak perlu mengantri seperti halnya di kantor BPJS Kesehatan.
Kamu bisa menggunakan layanan Pandawa atau Pelayanan Administrasi melaluu Whatsapp untuk membuat KIS secara online. Cukup dengan menghubungi Whatsapp Chika di nomor 0811-8750-400 atau bisa juga melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500-400.
Cara Membuat KIS Secara Online
Adapun cara membuat KIS secara online yang bisa kamu gunakan adalah sebagai berikut ini:
- Pastikan kamu telah menyimpan nomor Whatsapp Chika pada ponsel kamu.
- Jika sudah, maka buka aplikasi Whatsapp kamu dan kirimkan pesan ke nomor Chika dengan isi pesan “Pandawa”.
- Kamu harus memilih provinsi dan juga kabupaten yang sesuai dengan alamat yang ada pada data kependudukan atau KTP kamu.
- Setelah itu, kamu akan mendapatkan balasan pesan dari Whatsapp Chika yang berisikan nomor Pandawa sesuai dengan alamat yang kamu kirimkan sebelumnya.
- Lanjut dengan menyimpan nomor Pandawa tersebut dan kirim pesan Whatsapp ke nomor Pandawa tadi dengan format pesan: nama pelapor-nama peserta yang akan didaftarkan-nomor BPJS Kesehatan atau nomor KTP-nomor ponsel peserta-nomor kode layanan. Adapun nomor kode layanan bisa kamu ganti dengan kode layanan berikut ini:
- A, untuk pendaftaran peserta baru.
- B, untuk penambahan anggota keluarga.
- C, untuk pendaftaran bayi baru lahir.
- D, untuk perubahan segmen.
- E, untuk perubahan identitas.
- F, untuk perubahan gaji golongan.
- G, untuk perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- H, untuk penonaktifan peserta meninggal.
- I, untuk perbaikan data ganda.
- J, untuk pengaktifan kembali kartu peserta.
- Setelah kamu mengirimkan pesan dengan format yang benar, maka kamu akan dihubungi oleh pihak Pandawa paling lama 60 menit setelahnya.
- Kamu akan dimintai beberapa persyaratan seperti foto selfie pemohon sambil memegang KTP dan juga mengisi formulir.
- Setelah semua persyaratan kamu kirimkan maka pengajuan pembuatan KIS kamu akan langsung diproses.
Penutup
Itulah cara membuat KIS via online yang bisa kamu gunakan. Semoga bermanfaat dan dapat membantu kamu yang sedang membutuhkan cara ini.