Daftar isi
InfoBPJS.id – Cara Memindahkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan Lama ke Perusahaan Baru. Pada dasarnya perusahaan tidak akan lagi menanggung jaminan kesehatan untuk karyawannya, jadi peserta BPJS Kesehatan Perusahaan (PPU) yang telah resign maka tidak bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan karena kepesertaaannya dinonaktifkan sementara. Dengan begitu, karyawan tersebut perlu mengalihkan kepesertaaannya ke BPJS mandiri (PBPU). Atau jika sudah kembali bekerja ke perusahaan yang baru maka perlu memindahkan BPJS Kesehatannya dari perusahaan yang lama ke perusahaan yang baru.
Nah, bagi kamu yang juga seorang karyawan dengan situasi tersebut bisa simak postingan kali ini, sebab kita akan membahas cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan lama ke perusahaan baru. Berikut ulasan selengkapnya.
Memindahkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan Lama ke Perusahaan Baru
Pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke dalam Program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yakni BPJS Kesehatan dengan jenis kepesertaan PPU atau Pekerja Penerima Upah yang biasanya disebut juga dengan BPJS Kesehatan perusahaan. Karena jika tidak, maka perusahaan atau pemberi kerja akan mendapatkan sanksi administratif yang berupa teguran tertulis denda dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Untuk karyawan yang telah resign dan pindah ke perusahaan lain pun perlu melakukan mutasi atau pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan lama ke perusahaan baru. Namun untuk memindahkannya tidak bisa karyawan lakukan sendiri dengan ke kantor BPJS Kesehatan atau juga dengan cara online. Karena pihak HRD perusahaan baru yang akan memprosesnya.
Syarat Memindahkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan Lama ke Perusahaan Baru
Karena untuk mengurus perpindahan BPJS Kesehatan dari perusahaan lama ke perusahaan baru adalah tugas HRD perusahaan baru. Maka karyawan hanya perlu memberikan beberapa dokumen persyaratan ke pihak HRD perusahaan baru yang antara lain adalah:
- Kartu BPJS Kesehatan dari perusahaan lama.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat Berhenti Bekerja dari perusahaan lama.
Cara Memindahkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan Lama ke Perusahaan Baru
Seperti yang telah kita sebutkan bahwa untuk pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan lama ke perusahaan baru tidak bisa dilakukan sendiri. Karena pihak HRD pada perusahaan baru yang akan memprosesnya. Jadi, karyawan tak perlu mengurus sendiri ke kantor BPJS Kesehatan ataupun dengan cara online. Karyawan hanya perlu memberikan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Nantinya kartu BPJS Kesehatan karyawan pada perusahaan baru tersebut akan aktif. Karyawan bisa pergunakan untuk berobat lagi apabila perusahaan sudah membayarkan iurannya.
Demikianlah cara yang dapat anda gunakan. Semoga penjelasan dari artikel ini bisa bermanfaat dan berguna untuk kamu yang membutuhkan informasi ini.