
Daftar isi
Infobpjs.id- Menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat merupakan upaya yang di lakukan oleh semua orang. Untuk itu anda juga membutuhkan asuransi atau jaminan kesehatan. Untuk kebutuhan melindungi anda saat sakit dalam melakukan pembayaran biaya pengobatan anda. Dan pemerintah indonesia memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dengan besaran iuran yang telah di tetapkan. Namun untuk masyarakat tidak mampu mendapat perlindungan kesehatan secara gratis dengan menjadi peserta PBI-JK.
Dengan hal ini ini masyarakat yang tidak mampu wajib mendapatkan perlindungan kesehatan. Sehingga saat melakukan pengobatan ke pelayanan rumah sakit yang telah melakukan kerjasama tidak khawatir untuk membayar biaya pengobatan. Program ini sebagai bentuk penerapan dari nilai pancasila pada sila ke 5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dan bagaimana penerapan program ini agar masyarakat yang tidak mampu. Mendapatkan perlindungan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang terdapat pada seikitar tempat tinggal secara gratis.
Dalam hal ini pendaftaran untuk mendapat perlindungan secara gratis. Akan melakukan pendataan sebagai masyarakat yang tidak mampu yang di lakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Sehingga peserta akan menerima kartu kepeserataan yang dapat anda gunakan sebagai perlindungan kesehatan. Dan untuk mengajukan secara mandiri menjadi peserta ada beberapa pesyaratan yang harus anda penuhi. Untuk persyaratan yang harus anda penuhi terlebih dahulu dengan membuat SKTM( Surat Keterangan Tidak Mampu) sebagai berikut.
Prosedur Membuat SKTM.
- Foto copy KK dan E-Ktp serta Surat pengantar dari RT/RW.
- Bawa lampiran berikut ke kantor desa dan serahkan kepada petugas pada ruang layanan dan informasi.
- Dan petugas akan mengecek data anda ke sistem SIKS-NG. Dan jika data anda belum ada maka petugas akan segera membuatkan dan menerbitkan SKTM.
Kemudian SKTM dapat anda bawa ke pelayanan BPJS yang terdapat pada daerah anda tinggal. Untuk pengajuan permohonan pendaftaran peserta pada kantor pelayanan. Agar tetap membawa surat yang ada bawa saat melakukan penerbitan SKTM pada kantor desa.
Demikianlah proses pedaftaran secara mandiri sebagai peserta PBI-JK. Yang dapat anda lakukan sehingga mendapat perlindungan kesehatan. Semoga bermanfaat dan terimakasih.