Daftar isi
InfoBPJS.id – Sebagai salah satu dari bagian panca indra yang paling penting, maka sudah seharusnya kita menjaga kesehatan mata. Namun tak bisa pula kita pungkiri bahwa semakin berkembangnya teknologi membuat kita semakin sering menggunakan gadget yang ternyata bisa mempengaruhi kesehatan mata. Sehingga tak heran jika akhirnya banyak orang yang terpaksa menggunakan kacamata karena mengalami gangguan pada matanya.
Nah, jika kamu sedang berada pada situasi tersebut dan berencana untuk membeli kacamata, maka cobalah untuk menggunakan BPJS Kesehatan. Sebab dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan kamu sudah bisa mendapatkan kacamata gratis. Bagaimana caranya? Berikut ulasan selengkapnya.
Syarat Mendapatkan Kacamata Gratis BPJS Kesehatan
Seperti yang kita sebutkan sebelumnya bahwa kita bisa mendapatkan kacamata gratis melalui program JKN-KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendatangi faskes rujukan untuk mendapatkan resep kacamata terlebih dahulu. Kemudian, pastikan kamu juga memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, antaranya adalah:
- Sesuaikan harga kacamata, layanan pembuatan kacamata yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana yang mana tergantung dari kelas kepesertaan. Adapun subsidi dana kelas III sebesar Rp. 150.000, kelas II sebesar Rp. 200.000, kelas I sebesar Rp. 300.000.
- Perhatikan ukuran lensa, karena BPJS Kesehatan memberikan subsidi dana yang tergantung dari kelas kepesertaan maka kamu juga harus memperhatikan ukuran lensa saat melakukan klaim. Adapun ukuran lensa yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk lensa spheris adalah minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal ukuran 0,24 dioptri.
- Klaim hanya bisa dua tahun sekali, peserta juga tidak bisa melakukan klaim sesering mungkin karena peserta JKN-KIS hanya bisa melakukannya sekali dalam dua tahun sesuai indikasi medis.
Cara Mendapatkan Kacamata Gratis BPJS Kesehatan
Apabila semua persyaratan telah terpenuhi maka artinya kamu sudah bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan kacamata gratis BPJS Kesehatan.
- Datang ke puskesmas, klinik ataupun dokter yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama.
- Kemudian, minta rujukan ke poli mata pada petugas.
- Selanjutnya kamu bisa mengikuti prosedur RJTL atau Rawat Jalan Tingkat Lanjutan yang berlaku untuk peserta JKN-KIS, yakni periksa mata yang sesuai dengan prosedur dari poli yang ada.
- Setelah itu, dokter di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan akan memberikan resep pembelian kaca mata yang sesuai dengan prosedur dari poli yang ada.
- Kemudian dokter pada faskes Rujukan Tingkat Lanjutan akan memberikan resep untuk pembelian kacamata mata di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Kamu juga perlu melakukan legalisir resep kacamata tersebut ke loket RS.
- Terakhir, datangi optik yang menjadi tekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata sesuai dengan keinginan. Dalam melakukan transaksi, kamu akan diminta untuk menunjukkan KTP dan juga kartu BPJS Kesehatan.
Akhir Kata
Itulah cara mendapatkan kacamata gratis BPJS Kesehatan yang bisa kamu gunakan. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.