Cara Mendapatkan Perawatan ISPA dari BPJS Kesehatan

Cara Mendapatkan Perawatan ISPA dari BPJS Kesehatan

InfoBPJS.id – Belakangan ini kabut asap kembali menyelimuti beberapa daerah yang ada di Indonesia dan tak sedikit masyarakat turut menjadi korban. Ada banyak masyarakat yang terkena infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan juga menanggung perawatan untuk masyarakat yang mengalami ISPA. Bagaimana cara untuk mendapatkan perawatan tersebut? Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Perawatan ISPA Ditanggung BPJS Kesehatan

Musim kemarau yang berkepanjangan memberikan dampak bagi masyarakat, mulai dari polusi udara hingga kabur asap akibat kebakaran hutan. Ini pula yang menjadi penyebab banyaknya masyarakat terkena ISPA atau Infeksi Saluran Pernapasan Akut.

ISPA biasanya dimulai dengan gejala batuk dan nantinya bisa mempengaruhi saluran pernapasan atas meliputi hidung, tenggorokan, faring, laring dan bronkus. Dan masyarakat yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan bisa lebih mudah dalam mendapatkan perawatan ISPA. Sebab BPJS menanggung perawatan ISPA sehingga peserta tak perlu lagi memikirkan biaya perawatan tersebut.

Cara Mendapatkan Perawatan ISPA dari BPJS Kesehatan

Sama seperti perawatan penyakit lainnya, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta sesuai dengan indikasi medis untuk ISPA. Peserta bisa mendapatkan perawatan dengan tahapan yang sama dengan penyakit lainnya. Untuk lebih jelasnya lagi, berikut cara mendapatkan perawatan ISPA dari BPJS Kesehatan:

  • Lakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada dokter pada faskes tingkat pertama.
  • Pasien akan mendapatkan obat-obatan yang diperlukan berdasarkan diagnosa dokter.
  • Apabila dokter menyatakan pasien tersebut membutuhkan pelayanan dokter spesialis, maka pasien akan dirujuk ke FKTRL atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik itu rumah sakit atau klinik utama.
  • Untuk kondisi gawat darurat, pasien bisa langsung mengakses fasilitas kesehatan terdekat.
BACA  Perawatan Gigi Gratis Dengan BPJS Kesehatan

Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan perawatan ISPA dari BPJS, pasien harus bisa menunjukkan kartu kepesertaan yang aktif. Jika tidak, maka pasien akan masuk ke daftar pasien umum yang artinya semua biaya akan ditanggung pribadi. Kamu bisa terlebih dahulu mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau bisa juga dengan menghubungi CHAT Asissten JKN atau CHIKA di WhatsApp dengan nomor 08118750400.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai cara mendapatkan perawatan ISPA dari BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin