Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Menunggak

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Menunggak

InfoBPJS.id – Adanya aturan pemerintah yang menjadikan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib untuk bisa menggunakan layanan publik, membuat sebagian masyarakat kembali mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan miliknya. Seringnya yang menjadi penyebab kartu BPJS Kesehatan dinonaktifkan adalah karena menunggak iuran dan oleh karena itu mereka pun harus mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan miliknya. Nah, jika kamu salah satunya namun belum tahu bagaimana cara untuk mengaktifkannya kembali maka simaklah ulasan selengkapnya berikut ini.

Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Menunggak

Adanya BPJS Kesehatan membuat masyarakat semakin mudah dalam mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Bahkan untuk mereka yang belum memiliki asuransi kesehatan sekalipun. Pasalnya, peserta BPJS Kesehatan hanya perlu membayar iuran perbulannya dengan nominal yang masih sangat terjangkau.

Namun perlu diketahui, jika peserta menunggak membayar iuran maka kartu akan dinonaktifkan sehingga peserta harus mengurus dan mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan miliknya. Dan kini, kartu BPJS Kesehatan tidak hanya digunakan untuk mengakses layanan kesehatan tapi juga layanan administrasi lainnya, seperti syarat untuk daftar Umrah-Haji, jual beli tanah hingga mengurus dokumen penting seperti SKCK, SIM dan STNK. Oleh karena itu, bagi yang kartu BPJS Kesehatannya telah dinonaktifkan maka segeralah untuk mengaktifkannya kembali.

Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kelas

Seperti yang telah kita sebutkan sebelumnya bahwa untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan maka peserta harus membayar iuran yang mana terbagi lagi berdasarkan kelas yang peserta pilih, yakni:

  • Untuk kelas I biayanya Rp. 150.000.
  • Untuk kelas II biayanya Rp. 100.000.
  • Untuk kelas III biayanya Rp. 42.000.
BACA  Cara Bayar BPJS Kesehatan Melalui M-banking BNI

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2021 lalu peserta kelas 3 kena biaya sebesar Rp.35.000 karena mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp.7.000. Peserta harus membayar iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Menunggak

Jadi, satu-satunya cara untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan adalah dengan melunasi tunggakan yang ada. Dan pada peraturan terbaru yang tertera pada laman resmi BPJS Kesehatan. Peserta yang menunggak pembayaran tidak terkena denda apabila masih dalam kurun waktu 45 hari dan tidak sedang melakukan  rawat inap. Apabila peserta telah melakukan pembayaran iuran yang tertunggak, maka secara otomatis status kepesertaannya akan aktif kembali dan dengan begitu peserta sudah bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan miliknya lagi untuk berobat pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS ataupun menggunakan layanan publik lainnya.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai cara mengaktifkan kartu BPJS yang menunggak. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin