Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

InfoBPJS.id – Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif tidak sulit untuk dilakukan. Salah satu penyebab kepersetaan BPJS Kesehatan tidak aktif adalah karena keterlambatan membayar iuran bulanan atau tidak membayar sama sekali.

Kepesertaan BPJS Kesehatan akan nonaktif apabila kamu sudah terlambat membayar iuran BPJS satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar. BPJS Kesehatan kamu bisa juga nonaktif akibat kamu sudah tidak bekerja lagi pada perusahaan kamu sebelumnya.

Karena sebelumnya BPJS Kesehatan kamu merupakan tanggungan dari perusahaan dan akan nonaktif apabila kamu resign atau pemutusan hubungan kerja. Jika BPJS Kesehatan kamu statusnya nonaktif, maka kamu tidak dapat menggunakan layanan kesehatan.

Saat ini melalu instruksi dari Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib. Maka dari itu masyarakat yang status kepesertaannya tidak aktif, silahkan mengaktifkannya kembali.

Bagaimana cara mengaktifkan kembali bpjs kesehatan yang sudah tidak aktif?

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Mengaktifkan BPJS yang tidak aktif dapat aktif kembali ketika peserta membayar iuran yang mengalami penunggakan dan iuran bulan yang berjalan. Setelah iuran yang tertunggak sudah peserta bayar, otomatis kartu langsung aktif.

Bagi peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang merupakan iuran dibayarkan oleh pemerintah, dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan cara langsung mendatangi kantor cabang terdekat.

Berikut ini adalah cara yang bisa kamu gunakan untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan KIS PBI.

  • Langkah pertama kamu bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165, Chat Asistant JKN (Chika). Atau kamu dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI.
  • Melaporkan ke Dinas Sosial pada wilayah kamu dengan membawa Kartu JKN-KIS, KTP dan KK.
  • Setelah itu dengan berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang akan ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk permohonan proses re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  • Kemudian setelah proses re-aktiviasi, silahkan kembali ke faskes pertama untuk melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
  • Pesertan KIS PBI Jaminan Kesehatan yang sudah nonaktif lebih dari 6 bulan, peserta wajib membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial pada wilayah peserta. Gunanya untuk diproses agar peserta terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Pemsos Nomor 5 Tahun 2019 Mengenai Pengelolaan DTKS.
BACA  Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan

Akhir Kata

Demikianlah penjelasan dan panduan singkat mengenai Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan. Semoga bisa bermanfaat dan selamat mencoba.

You May Also Like

About the Author: admin